Komisi I DPR Sepakat Tolak Putusan Dewas Nonaktifkan Tiga Direktur LPP TVRI
Dalam pembacaan kesimpulan rapat tersebut, Komisi I DPR RI mengambil sikap menolak penonaktifan tiga direktur LPP TVRI oleh Dewas TVRI.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Direktur LPP TVRI telah dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Polemik ini pun dibahas dalam rapat dengar pendapat Dewas dengan Komisi I DPR RI secara virtual, Kamis (16/4/2020).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pihaknya mengagendakan rapat kali ini guna menentukan sikap terkait polemik tersebut.
"Komisi I DPR RI menyepakati untuk mengagendakan rapat internal guna menentukan sikap atas dinamika permasalahan internal LPP TVRI yang semakin kompleks," ujar Abdul Kharis, Kamis (16/4/2020).
Baca: Satu Anggota Dewas Ternyata Tak Setuju Tiga Direktur LPP TVRI Dinonaktifkan
Dalam pembacaan kesimpulan rapat tersebut, Komisi I DPR RI mengambil sikap menolak penonaktifan tiga direktur LPP TVRI oleh Dewas TVRI.
Komisi I DPR RI, kata Abdul Kharis, turut menentang agar Dewas TVRI membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terkait tiga direktur LPP TVRI tersebut.
Baca: Tiga Direktur Dinonaktifkan, Ketua Dewas TVRI: Tidak Ikuti Arahan
"Komisi I DPR RI menolak surat Dewan Pengawas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga Dewan Direksi LPP TVRI dan mendesak Dewan Pengawas untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian tiga Dewan Direksi LPP TVRI," kata Abdul Kharis.
Kemudian hal ini ditanyakan Abdul Kharis kepada para peserta rapat yang turut mengikuti secara virtual. Mereka pun sepakat dengan keputusan tersebut.
"Oke?" tanya Abdul Kharis.
"Setuju," jawab para anggota Komisi I DPR.
"Oke, saya ketok," imbuh Abdul Kharis seraya mengetok palu dan menutup rapat.