Uang Calon Jemaah Dikembalikan Jika Ibadah Haji Ditiadakan
Karena ketidakpastian tersebut pemerintah siap mengembalikan dana yang sudah dibayarkan lunas kepada jemaah haji
Editor: Hendra Gunawan
"Nilai rupiahnya Rp 1,5 triliun, tambah 56 juta dolar AS. Jadi kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan," tutur Anggito.
"Apabila keputusan Arab Saudi membatalkan dan kami tidak sama sekali dalam posisi untuk menahan. Insha Allah kami berkomitmen mengembalikan segera setelah ada keputusan," sambung Anggito.
Pemerintah Arab Saudi akan memutuskan nasib pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini pada akhir April 2020.
Plt Sekjen Kementerian Agama/Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan, Kementerian Haji Arab Saudi saat ini sedang melakukan kajian dan diperkirakan pada akhir April 2020 sudah ada keputusannya.
"Jadi kita tunggu, sekarang sudah posisi di minggu kedua April 2020. InshaAllah awal (Mei) atau akhir minggu keempat April akan mengumumkan jadi atau tidak ibadah haji," ujar Nizar.
Jika pihak Arab Saudi belum juga memberikan kepastian hingga Mei 2020 Nizar meminta izin kepada Komisi VIII DPR untuk memutuskan tidak ada pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
"Misalkan pemerintah Arab Saudi belum memberikan kejelasan, maka saya mohon teman-teman untuk memutuskan untuk tidak berangkat, karena tadi ketercukupan waktu kami mempersiapkan (tidak cukup)," tutur Nizar.
Di sisi lain, Nizar menyampaikan pihak Arab Saudi akan menutup kegiatan umrah pada bulan suci Ramadan dan hotel di sekitar Mekkah sedang digunakan karantina diri bagi masyarakat Arab Saudi yang baru datang dari luar negeri.
"Kalau ada teman-teman yang booking umrah ramadhan, sebaiknya dijadwalkan ulang karena info terupdate 90 persen tidak ada (kegiatan umrah)," tuturnya.(Tribun Network/dit/sen/wly)