Jika Haji 2020 Batal, Jemaah Berhak Tarik Setoran Pelunasan dan Masih Terdaftar untuk Tahun Depan
Kemenag menyatakan sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih menunggu kepastian penyelenggaran ibadah haji tahun ini dari pemerintah Arab Saudi.
Lantas bagaimana setoran biaya jemaah jika ibadah haji tahun ini dibatalkan?
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar menyatakan sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.
Baca: Anggota Komisi V DPR: PSBB Akan Sia-sia Jika KRL Tetap Beroperasi
Baca: Endorse dan Bisnis Sampingan Selamatkan Keuangan Gisel Selama Pandemi Covid-19
Namun, Nizar menegaskan, pengembalian hanya biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.
Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Ia mengatakan, jika mereka menarik uang pelunasan maka jemaah haji tersebut masih berhak melunasinya tahun depan.
Baca: Kebiasaan Sehari-hari yang Kerap Dianggap Biasa Ini Buat Anda Mudah Terkena Osteoporosis
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Nizar dalam kutipan salah satu butir simpulan rapat bersama Komisi VIII DPR, di keterangan tertulisnya Jumat (17/4/2020).
Nizar melanjutkan, ketentuan tersebut berlaku bagi jemaah haji regular dan jemaah haji khusus.
"Untuk jemaah haji khusus juga bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar," lanjut Nizar.
Skenario yang disiapkan untuk pengembalian setoran biaya pelunasan haji
Pertama, jemaah mengajukan pengembalian biaya pelunasan dengan datang ke Kantor kemenag Kab/Kota.
Kemudian kantor Kemenag setempat akan melakukan input data pengajuan ke sistem informasi dan komputerisasi haji (Siskohat).
Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.