Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total
Kementerian Perhubungan tidak setuju dengan rencana menghentikan kereta rel listrik (KRL).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan tidak setuju dengan rencana menghentikan kereta rel listrik (KRL).
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam acara Kompas Pagi yang tayang di YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020).
Sebelumnya, beberapa kepala daerah di wilayah Jabodetabek meminta supaya KRL berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu dilakukan untuk mendukung penerepan PSBB, khususnya di Jabodetabek.
Namun, Adita Irawati mengatakan kebijakan untuk menghentikan operasi KRL, termasuk transportasi umum lainnya dinilai kurang tepat.
Hal itu dinilai justru bisa memberikan permasalahan baru.
Saat ini, pihaknya bersama PT KCI selaku operator KRL dan kepala daerah di Jabodetabek masih terus membahas soal kemungkinan tersebut.
"Tekait dengan permintaan pemerintah daerah untuk menghentikan operasional KRL."
"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembasahan dengan stake adalah operator KRL dan juga pemerintah di Jabodetabek," ujar Adita Irawati.
Adita Irawati menjelaskan jika pengendalian transportasi bukan dengan cara penghentian atau penutupan total, melainkan hanya dilakukan pembatasan.