Kemenkes: Pemakaian APD Coverall Disesuaikan dengan Risiko Penularan
APD coverall menggunakan material untuk melindungi tenaga kesehatan di risiko sangat tinggi.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menjelaskan penggunaan alat pelindung diri (APD) coverall disesuaikan dengan risiko penularan seiring dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
APD coverall memiliki spesifikasi menutup dari kepala hingga kaki sehingga penggunaannya sangat penting disesuaikan dengan tingkat risiko penularan.
"Jika tenaga kesehatan bekerja di area dengan infeksi yang sangat tinggi maka diharuskan menggunakan coverall yang mampu menahan cairan, darah, droplet, dan aerosol," kata Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes drg Arianti Anaya, MKM, DI Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Material yang biasa digunakan untuk APD coverall untuk melindungi tenaga kesehatan di risiko sangat tinggi.
Material tersebut biasanya dibuat dari nonwoven atau serat sintetis dengan pori-pori yang sangat kecil, yakni 0,2 sampai 0,54 mikron.
"Tentunya, hal ini harus dibuktikan dengan hasil pengujian dari material yang digunakan di laboratorium yang terakreditasi," katanya.
Arianti mengakui ada berbagai macam coverall yang sekarang ini beredar di masyarakat seiring dengan meningkatnya kebutuhan APD yang membuat banyak industri dalam negeri membuat coverall.
"Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang berniat baik turut berpartisipasi membuat coverall untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan," katanya.
Baca: Wishnutama Koreksi Pernyataan Luhut Akan Tarik Wisatawan China, Korsel dan Jepang
Bermacam-macam APD coverall, kata dia, dibuat dan dijual dengan berbagai variasi bentuk dan harga.
"Untuk mengantisipasi semakin banyaknya pembuatan coverall di masyarakat, tentunya kita harus memberi standar," katanya.
Baca: Kisah Ika Dewi Maharani, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Sopir Ambulans di RS Covid-19
Untuk itu, Arianti menyebutkan Kemenkes telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar bagi penanganan dan manajemen Covid-19.
Baca: Jabar dan DKI Sudah Minta, Tapi Kemenhub Belum Kunjung Putuskan Penghentian Operasional KRL
Pertama, standar APD dalam manajemen konflik Covid-19, dan kedua, petunjuk teknis alat pelindung diri untuk menghadapi wabah Covid-19.
"Diharapkan standar pedoman ini bisa digunakan oleh tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan, dan juga kami mengharapkan industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.