Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Bantuan APD dan Obat-obatan Jangan Sampai Persulit Proses Verifikasi

Potensi perselisihan dalam verifikasi akan terjadi bila RS dan pemerintah tidak terbuka menyangk APD dan bantuan obat-obatan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat: Bantuan APD dan Obat-obatan Jangan Sampai Persulit Proses Verifikasi
AFP/Bay Ismoyo
Petugas melakukan pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) di sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU), di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Proses pemakaman korban positif Covid-19 maupun yang masih berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) harus mengikuti protokol kesehatan, yakni antara lain petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), jenazah segera dikuburkan, dan keluarga yang hadir dibatasi seminimal mungkin. AFP/Bay Ismoyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dan obat-obatan yang disalurkan pemerintah ke rumah sakit- rumah sakit rujukan bisa menghambat proses verifikasi BPJS Kesehatan untuk bayar klaim penanganan Covid-19.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah harus terbuka dalam hal pembiayaan Covid-19, sedangkan BPJS Kesehatan juga harus terbuka dalam proses verifikasi.

"Jangan sampai ada perselisihan antara RS dan BPJS Kesehatan terkait dokumen klaim yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan," kata Timboel dalam catatannya yang diterima Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, potensi perselisihan dalam verifikasi akan terjadi bila RS dan pemerintah tidak terbuka soal APD (Alat Pelindung Diri) dan bantuan obat-obatan.

Baca: Jabar dan DKI Sudah Minta, Tapi Kemenhub Belum Kunjung Putuskan Penghentian Operasional KRL

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini, klaim yang dibayarkan ke RS akan dikurangi APD dan bantuan obat-obatan bila RS yang mengajukan klaim tersebut mendapatkan bantuan APD dan obat-obatan dari pemerintah.

Baca: Wishnutama Koreksi Pernyataan Luhut Akan Tarik Wisatawan China, Korsel dan Jepang

"Dan jangan sampai persoalan APD dan obat-obatan ini akan mempersulit verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kami mendorong Pemerintah dan RS yang menerima bantuan APD dan obat-obatan memberikan data yang jelas kepada BPJS Kesehatan," terangnya.

Baca: Kisah Ika Dewi Jadi Supir Ambulans Perempuan Atas Dasar Kemanusiaan

Berita Rekomendasi

Terkait potensi terjadinya perselisihan antara RS dan pemerintah mengenai pembayaran klaim ini, Keputusan Menteri Kesehatan tidak mengatur tentang proses penyelesaian perselisihan pembayaran klaim ini.

Pria yang akrab disapa Tabik itu menyebut seharusnya Keputusan Menteri Kesehatan ini juga mengatur soal proses penyelesaian perselisihan yang terjadi, seperti siapa atau institusi mana yang menangani perselisihan yang terjadi, berapa lama proses penyelesaian perselisihan.

"Diharapkan proses klaim dan pembayaran klaim pasien Covid-19 ini berjalan lancar, dan tidak ada masalah. Percepatan verifikasi dan pembayaran klaim ke RS akan lebih membantu RS untuk menangani pasien Covid-19," ujarnya.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan ditugasi untuk memverifikasi klaim RS-RS berdasarkan Surat Penugasan Khusus dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RS nomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tanggal 27 Maret 2020.

Baca: Kisah Jenazah Dokter Dimakamkan Tanpa Menggunakan Peti di TPU Padurenan Bekasi

Hasil verifikasi dari BPJS Kesehatan tersebut diserahkan ke Kementerian Kesehatan (Kemnekes), dan selanjutnya Kemenkes yang membayar ke RS-RS tersebut.

Baca: Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test

Pembiayaan Covid-19 ditanggung oleh Pemerintah sesuai UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanganan bencana, yang regulasi operasionalnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tanggal 6 April 2020 tentang petunjuk Teknis Kalim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Tanggungan pembiayaan oleh Pemerintah ditujukan kepada pasien ODP, PDP dan terinfeksi Covid-19.

Salah satu kriteria yang ditanggung adalah ODP usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.

ODP usia kurang 60 tahun ditanggung pembiayaannya bila memiliki penyakit penyerta.

Untuk pasien PDP dan pasien terkonfirmasi Covid-19 semuanya ditanggung, termasuk warga negara asing yang ada di wilayah NKRI. Pelayanan yang ditanggung adalah rawat jalan dan rawat inap.

Semua prosedur pelayanan dan pembiayaan sudah diatur di Keputusan Menteri Kesehatan di atas sehingga BPJS Kesehatan hanya memverifikasi berdasarkan ketentuan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas