Tiga Direktur yang Dinonaktifkan Dewas TVRI Ingin Helmi Yahya Jadi Dirut, Helmi Yahya : Insyaallah
Arief mengatakan bahwa ketiganya juga disebut tidak mengikuti arahan Dewas agar operasional LPP TVRI
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga direktur LPP TVRI yakni Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto telah dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
Ketiganya mengungkap keinginan agar Helmi Yahya kembali menjabat sebagai direktur utama TVRI.
Tribunnews.com kemudian mencoba meminta konfirmasi dari Helmi Yahya terkait kesiapannya bila diminta kembali menjabat.
"Insyaallah," ujar Helmi singkat melalui aplikasi percakapan kepada Tribunnews.com, Kamis (16/4/2020).
Diketahui, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat mengatakan tiga direktur LPP TVRI yang dinonaktifkan menginginkan Helmi Yahya kembali menjabat sebagai direktur utama.
"Mereka menyatakan berbeda pendapat dan tidak mau patuh, dan mereka meminta harus Dewas lengser dan mengembalikan Dirut kepada Pak Helmi Yahya," ujar Arief, dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi I DPR RI, Kamis (16/4/2020).
Baca: Kapal Pesiar Azamara Journey Sandar di Pelabuhan Benoa, Pulangkan 17 ABK Asal Bali
Baca: Disinggung Soal Pacaran dengan Luna Maya, Herjunot Ali Ngaku Tak Cocok, Kenapa?
Baca: Kisah Pria 54 Tahun Asal Lampung Sembuh dari Covid-19: Kondisinya Naik Turun, Sempat Patah Semangat
Arief juga bercerita ketiga direktur LPP TVRI tersebut mengungkap kepada Dewas bahwa mereka bersedia untuk diberhentikan. Pernyataan tersebut dianggap mengecewakan oleh Dewas.
"Kami juga cukup kecewa bahwa tiga direksi selalu ketika bertemu kami menyatakan bersedia dan meminta untuk diberhentikan oleh Dewas," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga direktur LPP TVRI yakni Direktur Umum Tumpak Pasaribu, yaitu Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto telah dinonaktifkan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat.
Arief mengatakan penonaktifan ketiganya memiliki keterkaitan dengan pemecatan terhadap eks Direktur Utama Helmi Yahya.
"Pertama kami sampaikan konteksnya, bahwa setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama maka di sana disampaikan bahwa pertangungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas dari 21 poin, hanya 1 poin yang dapat diterima," ujar Arief, dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi I DPR RI, Kamis (16/4/2020).
"Dengan konteks seperti itu ada namanya terjadi namanya mutatis mutandis, dimana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmi Yahya," imbuhnya.
Arief mengatakan bahwa ketiganya juga disebut tidak mengikuti arahan Dewas agar operasional LPP TVRI dapat berjalan lancar.
Selain itu, mereka tak melakukan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) meski telah diminta. Bahkan Dewas sudah berkirim surat sebanyak empat kali kepada direksi namun tak digubris.
"Sehingga secara de facto ada unsur menentang daripada direksi. Kedua ada unsur bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional dan ketiga mereka tidak mengikuti arahan Dewas dalam hal pencairan tukin," jelasnya.
Arief juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan agar para direksi melakukan perubahan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2020. Dialog dari hati ke hati juga sudah dilakukan, namun Dewas menganggap tidak ada perubahan dari direksi.