Amien Rais dkk Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Stafsus Presiden: Itu Hak Konstitusional Warga
Amien Rais, Din Syamsuddin, dkk menggugat Perppu penanganan corona, berikut jawaban pihak istana.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari yang lalu, sejumlah tokoh seperti Amien Rais dan Din Syamsuddin menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Gugatan itu ia lontarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Mengenai hal ini, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono angkat bicara.
Seperti diketahui, Perppu 1/2020 sendiri mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
Menurut Dini, langkah Amien Rais dkk menggugat Perppu itu merupakan hak setiap warga.
"Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara."
• Deretan Fakta Puluhan Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Terungkap Kronologinya
• Bupati di Sulut Viral Ingatkan Corona Keliling Bawa Peti Mati: Pilih di Rumah Atau Tinggal Kenangan?
• Benarkah Virus Corona Bisa Mati dengan Sendirinya? Simak Penjelasan Pakar IDI Berikut Ini
![Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dan Ketua DPW PAN Jatim, Masfuk hadir pada acara Rakerwil PAN Jatim, Minggu (12/1/2020).](https://cdn2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/zulkifli-hasan-dan-amien-rais.jpg)
"Jadi ya sah-sah saja," kata Dini saat dihubungi, Jumat (17/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menyerahkan proses hukum ini kepada majelis hakim konstitusi.
Dini meyakini bahwa majelis hakim akan menyidangkan perkara ini dengan obyektif dan transparan.
"Toh nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.