Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais dkk Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Stafsus Presiden: Itu Hak Konstitusional Warga

Amien Rais, Din Syamsuddin, dkk menggugat Perppu penanganan corona, berikut jawaban pihak istana.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Amien Rais dkk Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Stafsus Presiden: Itu Hak Konstitusional Warga
Kolase TribunNewsmaker/ Kompas (Januarius Kuwado) & Tribunnews
Amien Rais dan Dini Purwono 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari yang lalu, sejumlah tokoh seperti Amien Rais dan Din Syamsuddin menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Gugatan itu ia lontarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Mengenai hal ini, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono angkat bicara.

Seperti diketahui, Perppu 1/2020 sendiri mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Menurut Dini, langkah Amien Rais dkk menggugat Perppu itu merupakan hak setiap warga.

"Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara."

 Deretan Fakta Puluhan Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Terungkap Kronologinya

 Bupati di Sulut Viral Ingatkan Corona Keliling Bawa Peti Mati: Pilih di Rumah Atau Tinggal Kenangan?

 Benarkah Virus Corona Bisa Mati dengan Sendirinya? Simak Penjelasan Pakar IDI Berikut Ini

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dan Ketua DPW PAN Jatim, Masfuk hadir pada acara Rakerwil PAN Jatim, Minggu (12/1/2020).
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dan Ketua DPW PAN Jatim, Masfuk hadir pada acara Rakerwil PAN Jatim, Minggu (12/1/2020). (Tribunnews/ Bobby Constantine Koloway)

"Jadi ya sah-sah saja," kata Dini saat dihubungi, Jumat (17/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Ia menyerahkan proses hukum ini kepada majelis hakim konstitusi.

Dini meyakini bahwa majelis hakim akan menyidangkan perkara ini dengan obyektif dan transparan.

"Toh nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan."

HALAMAN SELANJUTNYA =====================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas