Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan

Pemberlakuan pembelajaran dari rumah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan
Shutterstock
Ilustrasi uang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan pembayaran tunjangan bagi guru madrasah non PNS tetap berlangsung meski lembaga pendidikan agama memberlakukan pembelajaran dari rumah.

Pemberlakuan pembelajaran dari rumah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," ujar Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).

Baca: Napi yang Baru Dibebaskan Ini Lukai Petugas Saat Hendak Ditangkap karena Kasus Pencurian

Baca: Blak-blakan di Depan Bupati Tangerang, Ketua RT Dilema soal Bantuan: Kami Lebih Tahu Keadaan Mereka

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.

Kategori pertama adalah guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Para guru mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Berita Rekomendasi

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin menjelaskan sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS.

Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.

Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," pungkas Kamaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas