Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan
Pemberlakuan pembelajaran dari rumah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan pembayaran tunjangan bagi guru madrasah non PNS tetap berlangsung meski lembaga pendidikan agama memberlakukan pembelajaran dari rumah.
Pemberlakuan pembelajaran dari rumah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," ujar Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).
Baca: Napi yang Baru Dibebaskan Ini Lukai Petugas Saat Hendak Ditangkap karena Kasus Pencurian
Baca: Blak-blakan di Depan Bupati Tangerang, Ketua RT Dilema soal Bantuan: Kami Lebih Tahu Keadaan Mereka
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.
Kategori pertama adalah guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Para guru mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin menjelaskan sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS.
Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.
Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," pungkas Kamaruddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.