Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Koruptor Masih Dihukum Ringan, KPK Susun Pedoman Penuntutan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sedang menyusun pedoman penuntutan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Koruptor Masih Dihukum Ringan, KPK Susun Pedoman Penuntutan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

"Saat ini kami memang sedang membentuk satgas case building dan TPPU. Itu semua agar tujuan utama penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya," kata Ghufron.

Ghufron menyatakan, selain memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, pembentukan satgas dilakukan KPK agar penggunaan anggaran untuk memulihkan kerugian negara dapat lebih akuntabel.

"Akuntabel dalam penggunaan anggaran negara dalam capaian pengembalian kerugian negara," kata Ghufron.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas