Awas, Kejahatan Naik 11,8 Persen di Dua Pekan Ini, Waspadai Napi Kambuhan
Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kejahatan yang banyak terjadi belakangan ini adalah pencucian dengan pemberatan di tempat umum.
Editor: Choirul Arifin

Sementara itu, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, memastikan tindakan tegas berupa tembak di tempat akan dilakukan polisi menyusul meningkatkan kejahatan yang dilakukan para mantan napi atau resedivis atau "napi kambuhan".
Baca: Kisah Ika Dewi Maharani, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Sopir Ambulans di RS Covid-19
Agus meminta jajaran kepolisian di seluruh daerah untuk mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan jalanan yang dilakukan para napi yang baru dibebaskan itu.
"Saya perintahkan jajaran hingga ke daerah agar menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," kata Agus.
Ia juga minta jajaran kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lainnya.
Terlebih Kapolri Jenderal Idham Aziz telah menerbitkan surat telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tentang antisipasi tindak kriminal usai pembebasan narapidana program asimilasi dan integrasi saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Surat ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
Surat telegram itu mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres mengedepankan preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu untuk mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.
Kepolisian daerah akan bekerja sama dengan pihak lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan para narapidana yang mendapatkan pembebasan.
Polisi juga bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para narapidana tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah memerintah dan terus mengingatkan kepala kantor kumham wilayah dan divisi pemasyarakatan untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan pembebasan narapidana dan anak ini.
Kembalikan ke Lapas
Menurutnya, narapidana yang melakukan kejahatan setelah bebas melalui proses asimilasi harus segera dikembalikan ke dalam lapas.
“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi.