Kriminalitas Disebut Meningkat di Tengah Corona dan Pembebasan Napi, Kriminolog UI: Angka Darimana?
Buntut dari pandemi Virus Corona yang memaksa banyak orang kehilangan mata pencaharian disebut memiliki dampak baru, yakni maraknya kriminalitas.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM - Buntut dari pandemi Virus Corona yang memaksa banyak orang kehilangan mata pencaharian disebut memilii dampak baru, yakni maraknya perilaku kriminalitas.
Belum lagi ditambah dengan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM yang membebasan sekitar 36 narapidana.
Namun kondisi tersebut dibantah oleh Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala.
• Minta Pemerintah Targetkan Kapan Virus Corona Selesai, dr. Pandu: Agustus Kita Harus Siap Merdeka
Dilansir TribunWow.com, Adrianus Meliala mengaku tidak setuju dengan anggapan bahwa angka krinimalitas meningkat di tengah wabah Virus Corona dan pembebasan napi.
Adrianus Meliala mengatakan hal yang sebaliknya, angka kriminalitas justru menurun.
Dalam tayangan Youtube metrotvnews, Senin (20/4/2020), menurutnya, menurunnya angka kriminalitas diakibatkan oleh berkurangnya aktivitas masyarakat.
Ketika aktivitas masyarakat berkurang, khususnya di tempat-tempat umum, tentu momentum untuk melakukan kejahatan juga menurun.
Termasuk juga dengan kasus pembegalan.
Maka dari itu, dirinya mempertanyakan dari mana data yang menunjukkan jika jumlah tindakan kriminalitas meningkat.
"Nah itu juga data dari mana bahwa tingkat kriminilaitas meningkat, kepolisian mengatakan bahwa kebegalan jauh menurun, jangan lupa bahwa kejahatan adalah bayang-bayang masyarakat," ujar Adrianus Meliala.
"Ketika masyarakat sekarang dihambat bahkan dihentikan kegiatannya, sebagai contoh di tempat-tempat publik itu tidak ada aktivitas sama sekali, bagaimana mungkin kemudian terjadi kriminal," jelasnya.
Adrianus Meliala mengungkapkan kasus kriminal yang meningkat bukan justru yang bersifat penipuan, termasuk juga berita bohong atau hoax.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.