Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh

Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, terlepas dari hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penipuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh
SERAMBINEWS.COM
Abdullah Puteh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, terlepas dari hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penipuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan taman industri.

Bebasnya Abdullah Puteh itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan.

"Permohonan kasasi terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti," ujar Andi Samsan Nganro, juru bicara MA, saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020) malam.

Majelis hakim perkara tersebut, yaitu Suhadi, selaku Ketua Majelis Hakim Agung, serta MD Pasaribu dan Desnayeti, selaku hakim anggota. Putusan dibacakan pada 18 Maret 2020.

Abdullah Puteh, selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi dilaporkan ke polisi oleh Herry Laksmono, karena kasus penipuan.

Baca: Keluar Dari RSKO untuk Antar Jenazah Sang Bunda, Setelah Pulang Nunung Wajib Jalani Isolasi

Baca: Baru Kembali dari Aceh, Tiga Mahasiswa Asal Malaysia Positif Covid-19

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Pada September 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Puteh hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, pada putusan banding hukuman Puteh diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, kasus bermula pada pertengahan 2011, saat Abdullah Puteh bertemu Herry Laksmono.

Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 hektare yang berlokasi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Puteh mengaku tidak punya modal menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan. Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.

Puteh lantas menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI. Namun, pada praktiknya, Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut.

MA menilai perbuatan Abdullah Puteh itu tidak termasuk tindak pidana. Sehingga, MA menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas