Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh
Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, terlepas dari hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penipuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, terlepas dari hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penipuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan taman industri.
Bebasnya Abdullah Puteh itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan.
"Permohonan kasasi terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti," ujar Andi Samsan Nganro, juru bicara MA, saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020) malam.
Majelis hakim perkara tersebut, yaitu Suhadi, selaku Ketua Majelis Hakim Agung, serta MD Pasaribu dan Desnayeti, selaku hakim anggota. Putusan dibacakan pada 18 Maret 2020.
Abdullah Puteh, selaku Komisaris PT Woyla Raya Abadi dilaporkan ke polisi oleh Herry Laksmono, karena kasus penipuan.
Baca: Keluar Dari RSKO untuk Antar Jenazah Sang Bunda, Setelah Pulang Nunung Wajib Jalani Isolasi
Baca: Baru Kembali dari Aceh, Tiga Mahasiswa Asal Malaysia Positif Covid-19
Pada September 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Puteh hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara itu, pada putusan banding hukuman Puteh diperberat menjadi 3,5 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus bermula pada pertengahan 2011, saat Abdullah Puteh bertemu Herry Laksmono.
Puteh mengatakan kepada Herry memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 hektare yang berlokasi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Puteh mengaku tidak punya modal menjalankan usaha tersebut, terutama untuk pengurusan izin-izin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan. Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerja sama.
Puteh lantas menjanjikan Herry akan diberi hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal izin IUPHHK-HTI. Namun, pada praktiknya, Herry tidak dapat memanfaatkan hasil penebangan kayu tersebut.
MA menilai perbuatan Abdullah Puteh itu tidak termasuk tindak pidana. Sehingga, MA menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.