Marak Aksi Residivis, Komisi III DPR Minta Menkumham Evaluasi Pembebasan Napi
Komisi III DPR meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengevaluasi kebijakan pembebasan narapidana melalui asimilasi, di tengah pandemi virus cov
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengevaluasi kebijakan pembebasan narapidana melalui asimilasi, di tengah pandemi virus covid-19 atau corona.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, aksi kriminalitas di berbagai tempat telah meresahkan masyarakat, apalagi pelakunya merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum.
"Belajar dari pengalaman tersebut, Menkumham harus menata ulang kembali. Melakukan evaluasi kembali dan mereformasi kebijakannya agar lebih selektif," ujar Didik saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Baca: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh
Baca: Awas, Kejahatan Naik 11,8 Persen di Dua Pekan Ini, Waspadai Napi Kambuhan
Baca: Menjadi Mualaf Saat Pandemi Virus Corona, Kekasih Cita Citata Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak
Dalam pembebasan narapidana, kata Didik, Menkumham harus mengandeng semua pemangku kepentingan, dalam merumuskan langkah pencegahan aksi kriminalitas yang dilakukan residivis maupun kelompok lain.
"Pemerintah termasuk Pemda harus melakukan langkah-langkah antisipasi dan Polri segera melakukan mitigasi serta tindakan preventif agar kriminalitas tidak berkembang," tutur Didik.
Menurut Didik, peran pemerintah pusat maupun daerah dalam menekan kriminalitas, yaitu memastikan dan memfasilitasi pemenuhan pangan masyarakat yang roda ekonominya berhenti karena wabah virus corona.
"Kalau kebutuhan pangan tercukupi, keluarga mereka tidak kelaparan, maka kondisi ini akan bisa mencegah potensi kriminalitas disaat pandemi covid-19," ucap politikus Partai Demokrat itu.
"Jadi tunda dulu proyek-proyek besar yang memakan biaya besar. Alokasikan anggaran untuk mengutamakan keselamatan dan kebutuhan rakyatnya, termasuk fokuskan alokasi untuk pemenuhan bantuan rakyat yang membutuhkan," sambung Didik.
Sementara untuk aparat penegak hukum, Didik meminta Polisi lebih persuasif kepada masyarakat dalam rangka sinergi menekan aksi kriminalitas di berbagai daerah.
"Polisi harus terus menggandeng, bersinergi dan melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih banyak lagi, karena partisipasi aktif masyarakat membantu Polri sangat dibutuhkan (menekan kriminalitas), " tuturnya.
Hingga Senin (20/4/2020), terdapat 38.882 narapidana yang bebas, dengan rincian 36.641 melalui mekanisme asimilasi dan sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.