Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangani 96 Kasus Hoax Pandemi Corona, Polri : Motif Pelaku Iseng hingga Tidak Puas pada Pemerintah

Selama pandemi virus corona melanda tanah air, Polri terus melakukan patroli siber untuk menindak berita hoax hingga ujaran kebencian

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tangani 96 Kasus Hoax Pandemi Corona, Polri : Motif Pelaku Iseng hingga Tidak Puas pada Pemerintah
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama pandemi virus corona melanda tanah air, Polri terus melakukan patroli siber untuk menindak berita hoax hingga ujaran kebencian terkait penyebaran virus corona.

Hingga hari ini, Selasa (21/4/2020) Direktorat Cyber Bareskrim dan Polda jajaran telah menangani 96 kasus hoax, ujaran kebencian termasuk pula penghinaan pada pejabat negara.

"Total kami tangani 96 kasus hoax. Polda yang paling banyak menangani yakni Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Selasa (21/8/2020).

Baca: Tera Rostiana Rilis Lagu Religi sebagai Ucapan Syukur

Baca: Kisruh Kartu Prakerja, CEO Ruangguru Belva Devara Mengundurkan Diri dari Stafsus Milenial Jokowi

Baca: Mundur sebagai Staf Khusus Milenial Jokowi, Inilah Perjalanan Karier CEO Ruangguru Belva Devara

Sisanya ‎Polda Riau menangani 9 kasus, Polda Jawa Barat dan Direktorat Cyber Bareskrim Polri juga menangani 6 kasus. 69 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.

Terkait motif para pelaku menyebarkan berita hoax, diungkap Argo karena hanya iseng dan bercanda semata. Namun ada pula yang melakukan itu karena tidak puas dengan kerja pemerintah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

Dikenakan pula Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 den‎gan ancaman ppidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas