Terungkap Fakta Sidang Harun Masiku Pernah Temui Arief Budiman, Ini Tanggapan KPK
Pertemuan itu diungkap Arief saat memberikan keterangan sebagai saksi di kasus permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami maksud pertemuan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Pertemuan itu diungkap Arief saat memberikan keterangan sebagai saksi di kasus permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat terdakwa Saeful Bahri, anggota PDIP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2020) kemarin.
"Pada prinsipnya semua fakta-fakta persidangan saat ini tentu akan didalami oleh JPU [Jaksa Penuntut Umum], termasuk ketika nanti pada persidangan dengan terdakwa berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).
Baca: Jelang Puasa, Gapki: Pasokan Minyak Sawit Aman
Baca: Iman Usman Bongkar Perjuangan Belva Devara Bekerja 18 Jam Sehari: Your Job is So Difficult!
Baca: Jadwal Imsakiyah Semarang dan Sekitarnya Puasa Ramadan 2020/1441 H Lengkap, Akses di Sini
Lebih lanjut, Ali menambahkan, fakta-fakta persidangan nantinya akan dituangkan ke dalam surat tuntutan JPU. "Nanti dituangkan," katanya.
Diketahui, Arief bertemu dengan Harun di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Harun Masiku meminta lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakan putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya mengalihkan suara dari Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku di daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari PDIP.
Arief menyatakan, di pertemuan itu, Harun Masiku memperlihatkan salinan putusan MA No.57P/HUM/2019. Pada saat itu, Arief memandang pertemuan dengan Harun Masiku hanya sebatas konsultasi.