171.000 Personel Gabungan TNI-Polri Akan Kawal Aturan Larangan Mudik
171.000 ribu personel gabungan TNI-Polri akan dikerahkan dalam mengawal aturan larangan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebanyak 171.000 ribu personel gabungan TNI-Polri akan dikerahkan dalam mengawal aturan larangan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona.
"Jumlah personel yang akan dikerahkan ada 171.000 ribu bersama TNI dan instansi terkait. Ini tergabung dalam Operasi Ketupat 2020," ujar Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Baca: Pasangan Anjasmara dan Dian Nitami Manfaatkan Momen PSBB Untuk Foto Keluarga
Argo melanjutkan 171 ribu personel gabungan ini mulai bertugas pada awal Ramadhan 2020 atau bersamaan dengan pemberlakuan larangan mudik dari pemerintah yakni 24 April 2020.
"Seluruh pasukan sudah mulai bertugas di tempatnya atau posnya masing-masing mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga H+7 Lebaran," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca: Sekjen IPI: 3,5 Juta Pemulung Tetap Kumpulkan Sampah di Tengah Pandemi Covid-19
Selama bertugas, lanjut Argo, ratusan ribu personel ini tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona seperti menggunakan masker dan menjalankan pshycal distancing.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan dalam Operasi Ketupat 2020, bakal dibangun pula 2583 pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu.
"Pos pengamanan ada 1.792 ini diisi TNI-Polri untuk mencegah kejahatan. Pos pelayanan ada 745, ini gabungan TNI/Polri, Dinas Kesehatan seperti dokter. Sisanya pos terpadu," katanya.
Tak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol
Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi membahas kesiapan implementasi larangan mudik dengan sejumlah pihak terkait, Rabu (22/4/2020).
Rakor yang digelar secara online tersebut dihadiri sejumlah pihak di antaranya Korlantas Polri, unsur dari Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, Jasa Marga.
Kemudian Kementerian Kesehatan, Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah termasuk DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo.
Serta Polda dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Baca: Tersengat Covid-19, Jumlah Pengangguran RI Diprediksi Melonjak
“Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Perhubungan Darat, semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi Permenhub di lapangan. Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).