Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Penutupan Jalan Tol dalam Penerapan Larangan Mudik

Sigit Irfansyah mengatakan mengenai adanya informasi mengenai penutupan jalan tol atau arteri tidak benar

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Penutupan Jalan Tol dalam Penerapan Larangan Mudik
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik - Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenai kebijakan pelarangan mudik lebaran 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak adanya penutupan jalan tol dalam kebijakan ini.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah mengatakan mengenai adanya informasi mengenai penutupan jalan tol atau arteri tidak benar.

Baca: Kemenhub Godok Peraturan Menteri Terkait Larangan Mudik di Tengah Wabah Virus Corona

"Kami tegaskan tidak ada penutupan jalan tol, tetapi adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan tol ataupun arteri," ucap Sigit dalam konferensi virtual, Rabu (22/4/2020).

Ia menambahkan, penyekatan ruas jalan ini dikarenakan kendaraan logistik harus tetap berjalan agar kebutuhan masyarakat tetap tepenuhi.

"Nantinya dalam kebijakan penyekatan ini, kendaraan yang bukan mengangkut logistik akan dihentikan dan dipersilahkan untuk balik kanan," ucap Sigit.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Sigit, saat ini pihaknya sedang melakukan pematangan mengenai lokasi penyekatan dan teknisnya nanti akan seperti apa.

"Selain itu kami juga sedang melakukan pembahasan bersama kepolisian dan dinas perhubungan daerah, mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar kebijakan ini," kata Sigit.

Ia menyebutkan, ada dua skenario besar. Tetapi sanksi untuk tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masih langkah persuasif untuk dipersilahkan putar balik.

Baca: Dampak dan Prediksi Terhadap Korea Utara Jika Kim Jong Un Wafat, Trump Harap Dia Baik-baik Saja

"Kita akan lihat progres dari 24 April hingga 7 Mei, bila masih banyak yang memaksa untuk keluar wilayah yang dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kita tindak tegas," ujar Sigit.


Sigit juga menjelaskan, langkah penerapan pelarangan mudik ini mengacu pada survei Litbang Kemenhub yang menunjukan tingginya angka masyarakat yang ingin mudik.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Bakal Ditutup

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas