Menko PMK: KPK Setuju Penggunaan Data di Luar DTKS untuk Bansos
Muhadjir mengatakan KPK setuju pemerintah menggunakan data di luar DTKS untuk penyaluran bansos
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Menko PMK: KPK Setuju Penggunaan Data di Luar DTKS untuk Bansos](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bantuan-sosial-pemkot-bekasi-terdampak-covid-19_20200420_161004.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah berupaya agar pihak yang ekonominya terdampak wabah virus corona atau Covid-19 mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Demi mewujudkan hal tersebut, pemerintah menggandeng KPK untuk membahas tentang penggunaan data non-DTKS untuk penerima bansos.
Baca: Warga Kawasan Elite di Bekasi Terima Bansos, Padahal Sudah Diwanti-wanti Jokowi agar Tepat Sasaran
Muhadjir mengatakan KPK setuju pemerintah menggunakan data di luar DTKS untuk penyaluran bansos.
"Untuk memastikan agar semua kelompok masyarakat tidak mampu bisa terjangkau oleh Bansos, KPK sudah menyetujui untuk menggunakan juga data di luar DTKS," ujar Muhadjir kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan langkah ini dilakukan agar bantuan pemerintah dapat menyasar kelompok yang semula mampu tapi jatuh miskin karena dampak wabah virus corona.
"Terutama menyasar kepada warga yang semula mampu, tiba tiba jatuh miskin, karena terdampak wabah Covid-19," ucap Muhadjir.
Baca: Respons Menko PMK soal Warga di Kawasan Elite Bekasi Terima Bansos
Muhadjir mengatakan golongan kelompok tersebut selama ini belum masuk dalam DTKS sehingga tidak dapat menerima bansos dari pemerintah.
"Semula tidak miskin tiba-tiba jadi miskin, kelompok masyarakat ini selama ini tidak terdaftar dalam DTKS," pungkas Muhadjir.
KPK Terbitkan SE Penggunaan DTKS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak wabah virus corona (Covid-19).
”DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.