Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: KPK Setuju Penggunaan Data di Luar DTKS untuk Bansos

Muhadjir mengatakan KPK setuju pemerintah menggunakan data di luar DTKS untuk penyaluran bansos

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menko PMK: KPK Setuju Penggunaan Data di Luar DTKS untuk Bansos
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas menurunkan tumpukan kardus untuk bantuan sosial yang akan diberikan kepada keluarga yang perekonomiannya terdampak COVID-19 di gudang penyimpanan stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). Pemerintah kota Bekasi membagikan sebanyak 150 ribu paket bantuan berupa sembako dan untuk tahap pertama sebanyak 20 ribu paket bantuan akan disalurkan melalui kelurahan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah berupaya agar pihak yang ekonominya terdampak wabah virus corona atau Covid-19 mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Demi mewujudkan hal tersebut, pemerintah menggandeng KPK untuk membahas tentang penggunaan data non-DTKS untuk penerima bansos.

Baca: Warga Kawasan Elite di Bekasi Terima Bansos, Padahal Sudah Diwanti-wanti Jokowi agar Tepat Sasaran

Muhadjir mengatakan KPK setuju pemerintah menggunakan data di luar DTKS untuk penyaluran bansos.

"Untuk memastikan agar semua kelompok masyarakat tidak mampu bisa terjangkau oleh Bansos, KPK sudah menyetujui untuk menggunakan juga data di luar DTKS," ujar Muhadjir kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan langkah ini dilakukan agar bantuan pemerintah dapat menyasar kelompok yang semula mampu tapi jatuh miskin karena dampak wabah virus corona.

Berita Rekomendasi

"Terutama menyasar kepada warga yang semula mampu, tiba tiba jatuh miskin, karena terdampak wabah Covid-19," ucap Muhadjir.

Baca: Respons Menko PMK soal Warga di Kawasan Elite Bekasi Terima Bansos

Muhadjir mengatakan golongan kelompok tersebut selama ini belum masuk dalam DTKS sehingga tidak dapat menerima bansos dari pemerintah.

"Semula tidak miskin tiba-tiba jadi miskin, kelompok masyarakat ini selama ini tidak terdaftar dalam DTKS," pungkas Muhadjir.

KPK Terbitkan SE Penggunaan DTKS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak wabah virus corona (Covid-19).

”DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas