Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Diusulkan Digelar Paling Lambat Juni 2021

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto, mengusulkan penyelenggaraan Pilkada digelar selambat-lambatnya awal Juni 2021.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pilkada Diusulkan Digelar Paling Lambat Juni 2021
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020.(Foto Istimewa/via https://apahabar.com) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto, mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar selambat-lambatnya awal Juni 2021.

Awal Juni merupakan waktu ideal bagi pasangan calon kepala daerah terpilih bisa dilantik Agustus 2021. Setelah dilantik, jika merujuk siklus anggara negara, kata dia, pasangan calon kepala daerah terpilih mendapatkan ruang cukup untuk menetapkan APBD-P 2021 dan menyusun RAPBD 2022.

“Dengan demikian kepala daerah terpilih bisa langsung mengimplementasi rencana kebijakan (yang dijanjikan pada masa kampanye,-red), termasuk rencana kebijakan memerangi wabah Covid-19,” kata dia, dalam keterangannya Rabu (22/4/2020).

Dia menjelaskan, KPU RI dapat menyusun jadwal tahapan Pilkada yang dimulai Januari 2021 dan berakhir Agustus 2021. Pilkada Juni 2021 bisa dijadikan sebagai titik awal untuk menyelenggarakan pemilu daerah sebagaimana diarahkan Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019.

“Pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan sesuai Protokol Covid-19. Perlu dibuka peluang melakukan pemungutan suara melalui pos yang terbukti berhasil baik di beberapa negara.

Jika Juni 2021 pilkada, maka lima tahun kemudian, Juni 2026, bisa digelar Pemilu Daerah 2026 dengan memperpanjang masa kerja anggota DPRD hasil Pemilu 2019 sampai Agustus 2026.

Baca: KPU Diminta Siapkan Tata Cara Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Pemerintah Diminta Terbuka soal MoU Mitra Pelaksana Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

“Bagi daerah yang belum menggelar pilkada dalam Pemilu Daerah 2026, dilakukan penyesuaian jadwal dengan memotong masa jabatan kepala daerah hanya 4 tahun sehingga daerah tersebut bisa mengikuti Pemilu Daerah 2031 atau Pemilu Daerah 2036,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, awal Juni adalah hari terbaik untuk pemungutan dan penghitungan suara, karena hari cerah, cuaca baik. Tidak ada gelombang laut tinggi, tidak ada banjir, juga tidak ada puting beliung dan tanah longsor.

“Pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak menghadapi banyak gangguan,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta sepakat Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.

"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua sidang komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).

Dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Ketua sidang juga menyebut akan melaksanakan rapat kerja lanjutan pada bulan Juni/Juli 2020.

Selanjutnya akan membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

Kesimpulan rapat tertuang dalam dua poin yang tertulis dalam lembar kesimpulan, yaitu:

1. Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja pada bulan Juni/Juli 2020 untuk membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu

Kesimpulan tersebut tertanda Menteri dalam negeri dan Ketua Rapat sidang komisi II DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas