Wasekjen Demokrat : Hilang Fungsi Etika DPR Jika RUU Cipta Kerja Dibahas Saat Pandemi Corona
Fraksi Partai Demokrat telah bersikap menarik diri anggotanya dalam pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat telah bersikap menarik diri anggotanya dalam pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan, perintah penarikan diri kader Demokrat di parlemen merupakan sikap kongkrit di saat bangsa melawan pandemi covid-19.
“Perintah Ketua Fraksi Partai Demokrat Mas Ibas menarik diri sementara dalam segala pembahasan RUU Cipta Kerja sangat tepat dan didukung oleh rakyat,” ucap Irwan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Baca: Respons ICW Atas Mundurnya CEO Ruangguru dari Stafsus: Harusnya dari Awal Sadar Konflik Kepentingan
Baca: Survei Kedai Kopi: 41,5 Persen Warga Jabodetabek Tidak Akan Mudik
Irwan menilai, seharusnya semua pihak energinya difokuskan dalam penanganan pandemi covid-19 yang telah menyebar ke berbagai wilayah di tanah air.
“Dalam etika parlemen, prinsip salus populi suprema lex esto, harusnya jadi pertimbangan utama. Membahas RUU Cipta Kerja dan lainnya di tengah upaya rakyat berjuang melawan covid-19, menunjukkan tidak berfungsinya etika parlemen itu,” ucap Irwan.
Irwan pun berharap, sikap Fraksi Partai Demokrat yang menarik diri dari pembahasan RUU Cipta Kerja dapat menggugah empati dan etika parlemen fraksi lain.
“Namun dengan terus membahas RUU Omnibus Law dan Cipta Kerja juga menunjukkan ketidakberpihakan parlemen pada rakyat," ujar Irwan.
"Lebih nampak mengakomodasi kepentingan para pemodal dengan memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja ini, dibanding fokus untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19,” sambung Anggota Komisi V DPR itu.
Menurutnya, setiap pembahasan RUU di DPR perlu partisipasi publik secara luas, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan secara eksplisit mengenai kewajiban untuk melibatkan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang.
"Di tengah pandemi covid-19, dan himbauan stay at home, mustahil partisipasi itu berjalan dengan baik. DPR nampak seperti memanfaatkan situasi ini untuk mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja ini,”