Fraksi Demokrat Juga Keluar dari Pembahasan RUU Minerba dan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Fraksi Demokrat menyatakan, sikap tersebut bersifat sementara, hingga masa darurat corona terlewati.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Teuku Riefky Harsya mengatakan fraksinya mundur dari keanggotaan tiga panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU).
Ketiga panja RUU itu Omibus Law Cipta Kerja, RUU Minerba, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Riefky mengatakan keputusan tersebut didasari berbagai pertimbangan termasuk banyaknya aspirasi Publik yang disampaikan ke Fraksi Demokrat.
"Hal ini penting agar keterlibatan publik layaknya pembahasan sebuah RUU tetap terwakili, sehingga proses 'check and balances' tetap terjaga," kata Riefky kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Baca: Cerita di Balik Mundurnya Belva Devara dari Posisi Stafsus Presiden
Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu mengungkapkan prinsipnya sikap tersebut bersifat sementara, hingga masa darurat corona terlewati.
Hal itu juga untuk mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para menteri dan jajarannya dapat fokus dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah menghantam seluruh sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
Baca: Ramadan Ini Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Tidak Selenggarakan Salat Tarawih
Lebih lanjut, Riefky mengatakan fraksinya tidak ingin proses penanganan Covid-19 terhambat, karena para birokrat di kementerian disibukkan dengan rapat-rapat pembahasan RUU yang sebetulnya masih bisa ditunda.
Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria
"Terkecuali jika ada RUU lain yang terkait dengan percepatan penanggulangan COVID-19," ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat memutuskan menarik anggotanya dari Panitia Kerja (Panja) sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversi.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
Ibas mengatakan fraksi Demokrat sama sekali lagi tidak apriori membahas RUU apapun.
"Tetapi kita harus bijak melihat situasi, waktu, kondisi dan prioritas, di mana saat ini terjadi pandemi Covid-19," kata Ibas dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).