Jadi Korban Penusukan, Wiranto Dijadwalkan Akan Jadi Saksi Dalam Persidangan Pekan Depan
Wiranto, dijadwalkan menjadi saksi korban dalam kasus penyerangan yang terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, dijadwalkan menjadi saksi korban dalam kasus penyerangan yang terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
Rencananya, mantan Panglima ABRI itu akan memberikan keterangan di ruang sidang, Kamis (30/4/2020).
Semula, Wiranto dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis ini.
Namun, karena yang bersangkutan sedang bertugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, sehingga tidak dapat memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca: Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto Minta Maaf kepada Korban Lainnya
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung memberikan surat keterangan izin tidak dapat menghadiri sidang atas nama Wiranto kepada majelis hakim.
"Sudah kami terima ini. Setelah kami musyawarah kami kasih waktu untuk mendengar keterangan beliau," ujar Masrizal, ketua majelis hakim, sambil menunjukkan surat dari Wiranto, di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).
Masrizal meminta Jaksa menggunakan teknologi teleconference untuk mendengarkan keterangan Wiranto.
"Secara teleconference saja nanti," ujarnya.
Baca: Ada Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Wiranto sedang bertugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.
"Menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan. Yaitu pelaksaan penugasan monitoring kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid 19 di berbagai daerah," kata tim Jaksa Penuntut Umum.
Mengingat ada permintaan majelis hakim untuk meminta keterangan Wiranto di persidangan, maka tim Jaksa Penuntut Umum akan mengupayakan hal tersebut.
"Hakim meminta sehingga kami akan mengusahakan," tambahnya.
Baca: Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung Berulang Kali: Pelampiasan Kesal Tak Dilayani Istri
Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme. Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
Sidang perdana kasus penusukan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (9/4/2020). Terdakwa mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui teknologi teleconference dari rumah tahanan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).
Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.
Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.
Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.
Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.
Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.