Lobi-lobi Advokat PDIP Donny Istiqomah Bantu Harun Masiku
DPP PDIP menugaskan Donny membantu Harun Masiku menjabat sebagai anggota DPR RI dengan cara melakukan kajian hukum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya meminta Riezky Aprilia, anggota DPR RI fraksi PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I mengundurkan diri dari anggota dewan merupakan langkah terakhir yang dilakukan advokat PDI P, Donny Tri Istiqomah.
DPP PDIP menugaskan Donny membantu Harun Masiku menjabat sebagai anggota DPR RI dengan cara melakukan kajian hukum dan mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, setelah menerima putusan MA yang pada pokoknya mengganti Nazaruddin Kiemas, caleg dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia, dengan Harun Masiku. Upaya Donny meminta jajaran KPU RI melaksanakan putusan MA melalui eks komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, gagal.
Baca: Sederet Penulis dan Komikus Kenamaan Jadi Juri Kompetisi Novel & Webtoon Kwikku.com
Donny mengungkapkan hal itu pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDI P.
Baca: Mudik Dilarang, Kemenhub Terbitkan PM 25 tentang Pengendalian Transportasi, Apa Saja yang Diatur?
“Saya punya pemikiran, daripada berantam sama KPU tidak ada ujungnya. Siapa tahu Riezky Aprilia mau mengundurkan diri," kata Donny saat bersaksi di sidang atas nama terdakwa Saeful Bahri, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Dia mengaku menugaskan Saeful Bahri, anggota PDI P, untuk melobi Riezky Aprilia. Menurut Donny, Saeful berangkat ke Singapura bertemu Riezky pada September 2019.
Saeful diperintahkan, karena mempunyai sejumlah bisnis di Thailand dan Singapura. Tetapi, upaya Saeful tidak membuahkan hasil. Sebab, Riezky menolak permintaan itu.
Setelah menerima laporan Saeful, Donny melaporkan kepada Sekretaris Jenderal PDI P Hasto Kristiyanto.
"Di situ Sekjen marah, 'lho, pengunduran diri dari anggota partai itu bukan kewenanganmu, ini kewenangan DPP partai, kewenanganmu langkah hukum'," kata Donny meniru perkataan Hasto.
Setelah upaya melobi Riezky gagal, pada 7 Januari 2020, Donny mengaku bertemu Wahyu. Di pertemuan itu, Donny mengungkapkan Wahyu meminta PDI-P menggunakan mekanisme pergantian antar waktu untuk memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky.
"Awalnya dia menjelaskan bahwa, tetap merayu saya intinya, ayolah jangan mengunakan mekanisme penggantian caleg terpilih, mengunakanlah PAW," kata Donny.
Pada saat itu, Donny menolak usulan Wahyu. Hal ini, karena mekanisme PAW hanya dapat dilakukan jika Riezky mengundurkan diri atau dipecat dari partai. Sedangkan, Donny ditugaskan partai mengupayakan langkah hukum meloloskan Harun, bukan upaya internal partai seperti memecat.
"Riezky tidak mungkin mengundurkan diri dan tidak mungkin dipecat karena pemecatan bukan bagian-bagian langkah hukum dan ditolak keras-keras dan saya sempat dimarahi Pak Sekjen (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanyo,-red)," kata Donny.