Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). 

Selain Emirsyah Satar, JPU pada KPK juga menuntut Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

JPU pada KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap Soetikno berupaya membayar sejumlah uang.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 10 tahun," tutur jaksa Ariawan.

Sama seperti Emirsyah, Soetikno juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Soetikno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu-pertama, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tenang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas