Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi yang Kembali Berulah Diancam Dapat Hukuman Lebih Berat

"Berlaku ketentuan pem‎beratan secara limitatif atas dakwaan baru yang dihadapkan kepadanya," tegas Hari Setiyono

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Napi yang Kembali Berulah Diancam Dapat Hukuman Lebih Berat
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat dengan Polri yang memastikan para narapidana yang kembali berulah pasti mendapat sanksi dan hukuman yang lebih berat lagi.

"Saya kita memang begitu, sudah ada aturan KUHP tentang residivis pasti mendapat hukuman lebih berat," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono ‎saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/4/2020).

Baca: Mayat Wanita Hanya Berpakaian Dalam di Apartemen Hebohkan Surabaya, Teduga Sudah Ditangkap

Hari menjelaskan, narapidana yang kedapatan melakukan kejahatan kembali nantinya akan mendapatkan hukuman lebih berat atau hukuman ‎ganda dari sisa hukuman, ditambah perbuatan kriminal yang baru.

"Berlaku ketentuan pem‎beratan secara limitatif atas dakwaan baru yang dihadapkan kepadanya," tegas Hari Setiyono.

Hari‎ Setiyono mencontohkan hukuman tambahan itu yakni hukuman dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menjamin para narapidana yang kembali berulah melakukan aksi kriminal pasti mendapat sanksi dan hukuman yang lebih berat lagi.

‎"Untuk narapidana yang melakukan kejahatan kembali. Saya tekankan mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat," tegasnya.

Mantan Kapolda Banten ini menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan‎ kejaksaan dan pengadilan agar memberikan sanksi yang lebih berat bagi para narapidana berulah yang dibebaskan karena asimilasi di tengah pandemi virus corona.

"Kami kordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat terhadap mereka yang melakukan tindakan tegas di masa pandemi apalagi sampai membahayakan masyarakat dan anggota," imbuhnya.

Baca: Jangan Cuma Mundur, Belva Devara Disarankan Tarik Ruangguru dari Mitra Kartu Prakerja

Untuk diketahui sudah lebih dari 28 narapidana yang kembali ditangkap polisi karena melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan pelecehan seksual.

27 Napi Kembali Berulah

Ilustrasi Borgol
Ilustrasi Borgol (Humas BNN)

Sebanyak 27 narapidana atau napi kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah mereka melakukan aksi kejahatan usai dikeluarkan dari lapas melalui program asimilasi.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit mengatakan 27 narapidana ini tertangkap karena melakukan aksi kriminal di beberapa daerah yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Minggu kemarin kan catatan kami ada 13, sekarang bertambah jadi 27 narapidana. Mereka sudah ditangkap, diproses hukum lagi," ungkap Listyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (21/4/2020).

Baca: Syekh Ali Jaber Rela Tidak Mudik ke Madinah Demi Cegah Corona

Mantan Kabid Propam Polri ini menjalankan 27 narapidana ini merupakan bagian kecil dari 38.822 napi dan anak-anak yang telah dibebaskan baik melalui asimilasi maupun integrasi.

"Narapidana yang kembali melakukan aksi kejahatan persentasenya ada 0,07 persen," tuturnya.

Jenderal bintang tiga ini menambahkan ‎beberapa kejahatan yang dilakukan para narapidana kambuhan yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (coranmor).

Termasuk pula pencurian dengan kekerasan (curas) hingga unsur pelecehan seksual, dan lainnya.

Untuk diketahui Kemenkumham resmi membebaskan 36 ribu napi dengan kebijakan asimilasi.

Baca: Sariawan Saat Ibadah Puasa? Ketahui Penyebab dan Solusinya

Ini dilakukan karena Kemenkumham khawatir penyebaran virus corona bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.

Pelepasan napi ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara juga melakukannya karena merupakan anjutan dari Komisi HAM PBB dan beberapa badan atau organisasi internasional lainnya.

Plt Dirjen PAS Nugroho menampik pembebasan napi adalah keputusan buruk karena berdasarkan data, baru belasan napi yang terbukti kembali melakukan kejahatan dari total 36 ribu napi ‎yang mendapat asimilasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas