Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 3 Bulan Jadi Buron KPK, Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius

Hingga sekarang seluruh aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan, termasuk KPK, tidak mengetahui di mana keberadaan Harun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sudah 3 Bulan Jadi Buron KPK, Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius
kpk.go.id
Daftar Nama 4 Orang yang Jadi Buronan KPK, Harun Masiku hingga Nurhadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah lebih 3 bulan Harun Masiku ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 lalu, keberadaan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari dapil Sumatera Selatan itu masih misterius.

KPK sudah memasukkan nama Harun ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun usaha tersebut belum membuahkan hasil.

Hingga sekarang seluruh aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan, termasuk KPK, tidak mengetahui di mana keberadaan Harun.

Belakangan muncul isu liar yang menyebut Harun sudah tewas. Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melontarkan spekulasi tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meyakini Harun sudah almarhum lantaran tidak ada informasi yang datang kepadanya terkait keberadaan Harun.

Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. MAKI, katanya, selalu mendapat informasi soal Nurhadi dari informannya.

Berita Rekomendasi

"Dasar saya adalah (informan) Nurhadi hampir setiap minggu datang menemui dengan informasi-informasi baru. Lha, sementara HM (Harun Masiku) tidak ada kabar apapun. Kalau dia bersembunyi, pasti ada orang yang akan membocorkan ke saya," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

"Saya juga sudah mencoba mencari informasi ke jaringan bawah tanah yang selama ini saya bina, namun mentok, tidak ada info tentang HM," sambungnya.

Boyamin lantas memiliki dua kemungkinan atas 'raib'-nya Harun. Pertama, Harun menyendiri di tengah hutan dan mati kelaparan.

Baca: Ria Ricis Luncurkan Album Perdana Bersama Group Musik Tim Ricis

"Kedua memang sudah meninggal ketika bersembunyi atau ketika disembunyikan oleh pihak-pihak lain," kata dia.

Boyamin mengatakan, jika KPK tak kunjung menemukan Harun, maka MAKI akan melapor ke kepolisian.

"Jika 2 tahun tetap tidak muncul maka harus dinyatakan meninggal, serta saat itu KPK harus menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) karena HM secara hukum telah meninggal," kata Boyamin.

"Status meninggal setelah 2 tahun untuk kebaikan istri dan anaknya. Misal istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM. KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas