Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Dalam Sidang, Saeful Bahri Lobi Riezky Aprilia Hargai Satu Suara Anggota DPR Rp 50 Ribu

Riezky Aprilia, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I, memberikan keterangan sebagai saksi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Dalam Sidang, Saeful Bahri Lobi Riezky Aprilia Hargai Satu Suara Anggota DPR Rp 50 Ribu
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Saeful Bahri merupakan pihak swasta yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan yang menjerat terdakwa Saeful Bahri, politikus PDIP.

Riezky Aprilia, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I, memberikan keterangan sebagai saksi.

Sidang digelar menggunakan teknologi teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020).

Riezky mengungkapkan pernah ditawari Saeful Bahri uang senilai Rp 50 ribu per suara atau total Rp 2,22 miliar agar menyerahkan kursi anggota dewan kepada Harun Masiku, anggota PDIP.

Baca: KPK Yakin Harun Masiku Belum Meninggal Dunia

Untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky meraih 44.402 suara pada saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

“Saeful sampaikan, suara saya mau diganti. Satu suara Rp 50 ribu,” kata Riezky, saat memberikan keterangan.

Baca: Sudah 3 Bulan Jadi Buron KPK, Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius

BERITA TERKAIT

Dia mengungkapkan Saeful menawarkan itu pada saat bertemu di Hotel Shangri-La Orchard Hotel, Singapura pada 24-25 September atau sebelum Riezky dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Pertemuan itu diinisasi pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.

Pada 23 September, Donny menghubungi Riezky akan ke Singapura.

Namun, Riezky mengaku tidak memenuhi permintaan Saeful tersebut.

"Saya pikir beliau yang datang, tetapi ternyata yang menemui saya Saeful. Saya baru kenal dia (Saeful Bahri,-red) di sana. Saya tidak mau karena saya tidak kenal (Saeful Bahri,-red). Saya tidak tahu omongannya benar atau tidak," ujar Riezky.

Baca: MAKI: Buronan KPK Harun Masiku Diduga Sudah Meninggal Dunia

Pada saat itu, Saeful meminta Riezky mundur dari kursi DPR. Apalagi, DPP PDI P sudah memutuskan Harun Masiku akan menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Saeful membawa sejumlah dokumen, salah satunya putusan Mahkamah Agung (MA).

Riezky mengklaim tidak mengetahui isi dokumen tersebut.

"Saya tidak akan mundur karena saya meyakini, saya tidak kenal beliau dan saya yakin tidak ada kaitan dengan partai. Kondisinya berdasarkan aturan undang-undang saya sudah ditetapkan melalui mekanisme,” tutur Riezky.

Akhirnya, Riezky menolak tawaran uang yang diajukan Saeful.

Setelah itu, Riezky tak pernah bertemu lagi dengan Saeful.

Selain itu, Riezky mengklaim tak pernah dihubungi orang lain yang mengatasnamakan DPP PDIP untuk membicarakan kursi DPR.

"Saya juga tidak bersentuhan dengan partai, karena saya tidak kenal Saeful juga, jadi saya enggak perlu konfirmasi ke partai," tambahnya.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas