15 Bandara Dikelola AP I Hentikan Sementara Layanan Penumpang, Kecuali untuk 5 Penerbangan Ini
15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - 15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang.
Pemberhentian operasional sementara itu berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Dikutip dari Kompas.com, kendati demikian ada 5 layanan penerbangan yang dikecualikan atau masih tetap diperbolehkan beroperasi.
Pertama, pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kedua yakni operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan WNI maupun WNA masih dilayani.
Ketiga adalah operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat petugas penerbangan.
Baca: Peran Krusial Pemimpin Hadapi Covid-19
Baca: Bandara Ngurah Rai Bali hingga Soetta Ditutup Sementara, Penumpang Diminta Reschedule atau Refund
Yang keempat, penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
Adapun mengangkut kargo dapat menggunakan pesawat konfigurasi penumpang yang dimasukkan dalam kabin khusus.
Penerbangan kargo di antaranya untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi dan pangan.
Serta kelima yaitu operasional dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.
Vice President Corporate Secretary AP I, Handy Heryudhitiawan menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mendukung aturan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran.
Baca: Bea Cukai Ngurah Rai Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19
Baca: Ngurah Putu Tak Percaya Rekan Kerjanya Meninggal di AS karena Terpapar Covid-19
Handy memberitahukan, untuk penumpang yang sudah membeli tiket agar menghubungi pihak maskapai.
Sehingga, penumpang bisa melalukan pengembalian dana atau perubahan jadwal penerbangan.
"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.