Buruh Batal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Pada 30 April 2020
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah elemen buruh lainnya batal melakukan aksi demonstrasi pada 30 April 2020 mendatang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah elemen buruh lainnya batal melakukan aksi demonstrasi pada 30 April 2020 mendatang.
Rencananya aksi yang akan dihadiri 50 ribu lebih buruh tersebut akan digelar di depan gedung DPR dan Kemenko Perekonomian.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut, pembatalan tersebut menyusul ditundanya pembahasan omnimbus law RUU Cipta kerja oleh pemerintah selama pandemi Corona di Indonesia.
Baca: Jokowi Sampaikan Kabar Baik Soal Hasil Penelitian di Amerika Terkait Virus Corona
"Pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang menghentikan atau menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja kluster ketenagakerjaan. Dengan demikian, serikat buruh menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).
Dia mengatakan, kalangan buruh menyambut positif keputusan presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan serikat buruh untuk menunda pembahasan omnimbus law RUU Cipta kerja oleh pemerintah.
Baca: Perjalanan Andi Taufan yang Tersandung Konflik Kepentingan, Mundur dari Stafsus Milenial Jokowi
"Keputusan presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi Corona," katanya.
Di sisi lain, Said Iqbal meminta pembahasan tentang draf UU cipta kerja ketenagakerjaan harus mengajak semua pihak. Khususnya, kalangan serikat buruh.
"Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," katanya.
Jokowi Sepakat Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Pemerintah bersama dengan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui telekonferensi, Jumat (24/4/2020).
Baca: Pekerjanya Tuna Rungu, Batik Toeli Laweyan Solo Banting Setir Produksi Masker di Tengah Pandemi
Jokowi juga mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang tertuang dalam RUU tersebut.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," katanya.
Baca: Viral Warga Dianiaya Pihak RT Karena Tanya Sembako, Camat Koja Beberkan Fakta Sebenarnya
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
“Atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca: UPDATE Kasus Virus Corona di Banten, 24 April 2020: 359 Pasien Positif, 33 Sembuh, 39 Meninggal
Menurut Puan, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid-19 dan beradasarkan masukan masyarakat, terutama serikat pekerja.
"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan, sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," ucap Puan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.