Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penusukan Wiranto di Banten Meminta Maaf

Abu Rara meminta maaf kepada korban penusukan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto dan mantan Kapolsek Menes.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelaku Penusukan Wiranto di Banten Meminta Maaf
Tribun Medan
Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) warga Medan yang merupakan penusuk Wiranto di Banten, Kamis (10/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengakui perbuatan menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.

Dia mengatakan insiden penyerangan itu hanya ditujukan kepada mantan Panglima ABRI tersebut.

Dia tidak memperkirakan perbuatan itu akan menimbulkan korban lainnya. Hal ini disampaikan Faris, penasihat hukum Syahrial Alamsyah.

"Memang benar ada kejadian itu. Hanya ditujukan kepada Pak Wiranto," tutur Faris, saat sidang kasus penusukan Wiranto yang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020) siang.

Atas perbuatan itu, Abu Rara meminta maaf kepada korban penusukan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan ajudan Danrem Maulana Yusuf, Yogi. 

Baca: Ramadan di Masjid Agung Al Azhar, Ada Tausiah Online Ustaz Abdul Somad dan Kajian Via Podcast

"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak. Apabila ada orang terkena imbas maka terdakwa meminta maaf," ujar Faris.

Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme.

Baca: Intip Serunya Suasana Ramadan di Kediaman Zee Zee Shahab

Berita Rekomendasi

Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto.

Baca: Fix, Ramadan Ini Tidak Ada Salat Tarawih dan Bukber di Masjid Istiqlal

Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019. 

Baca: Volume Kendaraan Keluar Jakarta Melonjak Drastis: Tol Dalam Kota Padat, Terminal Bus Ramai

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto. Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.


Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.

Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.

Baca: Si Cantik Ika Dewi, Nekat Jadi Relawan Pengemudi Mobil Jenazah Covid-19 Tanpa Izin Orang Tua

Sementara itu, mantan Kapolsek Menes Komisaris Daryanto memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus penyerangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Daryanto mengungkap upaya penyerangan yang dilakukan pasangan suami-istri Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya Fitria Diana alias Pipit dilakukan secara mendadak di sekitar alun-alun Menes, Pandeglang, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Baca: Cerita Krisnawati, Driver Ojol Cantik yang Trauma Diusili Customer Pria

Kehadiran Wiranto di Menes untuk meresmikan gedung kuliah Universitas Mathlaul Anwar, Menes, Pandeglang. Kejadian penyerangan itu terjadi pada saat

Wiranto, baru turun dari mobil dinas, lalu, berjalan kaki menuju ke helikopter. Daryanto tidak menaruh curiga terhadap Syahrial dan Fitria. Sebab, pada saat Wiranto berada di tempat kejadian perkara (TKP), banyak warga sekitar yang berkerumun.

"Kenapa pelaku bisa ada disitu?" tanya Masrizal, ketua majelis hakim saat bertanya kepada Daryanto di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemarin.

"Saya tidak tahu pada waktu itu," jawab Daryanto.

"Tidak ada kecurigaan?" tanya Masrizal. "Tidak ada. Banyak masyarakat di situ," jawab Daryanto. "Tidak memperhatikan?" tanya Masrizal. "Betul," jawab Daryanto.

Dia melihat Syahrial menusuk Wiranto dari belakang. "Dari belakang yang ditusuk perut. Dari belakang. Pak Wiranto ke samping. Pelaku dari belakang saya," kata Syahrial.

Dia melihat pelaku berjenis kelamin laki-laki. Setelah kejadian penusukan itu, dia mengungkapkan, Wiranto terjatuh ke tanah.

Dia berupaya mengamankan pelaku penusukan. Namun, dia kembali ditusuk oleh seorang pelaku lainnya yang memakai baju gamis dan cadar.

"(Pelaku) langsung diamankan. Saya ditusuk (pelaku perempuan). Saya juga kena tusuk. Saya kena tusuk dari belakang 5 centimeter. Dia (pelaku perempuan) menyerang saya lagi. Saya menangkis menggunakan tangan kanan. (Penusukan di) 5 tempat," ujarnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Ahmad Fuad Sauqi, membenarkan kejadian penusukan Wiranto. Dia melihat insiden penusukan itu dari jarak sekitar 2 meter.

"Melihat pelaku dengan senjata," kata Ahmad.

Setelah penusukan, dia memeluk Wiranto dari depan. Dia membantu Wiranto yang hendak terjatuh ke tanah. Namun, Ahmad ditusuk oleh Syahrial.

"Setelah Pak Wiranto jatuh, apa yang dilakukan?" tanya Masrizal.

"Yang laki-laki melukai saya. Dada kiri sama bahu kanan," jawab Ahmad.

Wiranto Hadir

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dijadwalkan menjadi saksi korban terkait kasus penyerangan. Rencananya, mantan Panglima ABRI itu akan memberikan keterangan di ruang sidang pada Kamis(30/4).

Semula, Wiranto dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis ini. Namun, karena yang bersangkutan sedang bertugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, sehingga tidak dapat memberikan keterangan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung memberikan surat keterangan izin tidak dapat menghadiri sidang atas nama Wiranto kepada majelis hakim. "Sudah kami terima ini. Setelah kami musyawarah kami kasih waktu untuk mendengar keterangan beliau," ujar Masrizal, ketua majelis hakim, sambil menunjukkan surat dari Wiranto, di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Masrizal meminta Jaksa menggunakan teknologi teleconference untuk mendengarkan keterangan Wiranto. "Secara teleconference saja nanti," ujarnya.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Wiranto sedang bertugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. "Menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan. Yaitu pelaksaan penugasan monitoring kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid 19 di berbagai daerah," kata tim Jaksa Penuntut Umum.

Mengingat ada permintaan majelis hakim untuk meminta keterangan Wiranto di persidangan, maka tim Jaksa Penuntut Umum akan mengupayakan hal tersebut."Hakim meminta sehingga kami akan mengusahakan," tambahnya.(Tribun Network/gle/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas