Respons KPK soal Pemangkasan Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Berlaku 7 Mei
Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Kata Ali, KPK belum memutuskan akan mengambil langkah kasasi menanggapi putusan banding tersebut.
Menurut dia, tim jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan putusan tersebut dan mengusulkan langkah berikutnya ke pimpinan KPK.
"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, banding ini diajukan JPU KPK dan pihak Romy. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.