Susi Pudjiastuti Tanggapi Langkah Edhy Prabowo Beri Izin Ekspor Kepiting Bertelur selama Corona
Langkah Edhy Prabowo langsung ditanggapi oleh Susi Pudjiastuti melalui media sosial Twitter @susipudjiastuti pada Jumat (24/4/2020).
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tanggapi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo selama corona.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat dua langkah antisipasi pelemahan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
Hal ini diyakini juga dapat membantu menanggulangi penyebaran covid-19.
Dalam konferensi, Edhy menyatakan akan memberikan kompensasi kepada para pelaku usaha untuk mengekspor kepiting bertelur selama 3 bulan ke depan.
Langkah ini langsung ditanggapi oleh Susi Pudjiastuti melalui media sosial Twitter @susipudjiastuti pada Jumat (24/4/2020).
Baca: Menteri Edhy Prabowo: Bukalapak.com Sekarang Sudah Jadi Nelayan
Baca: Lantik Dirjen Penguatan Daya Saing, Menteri Edhy: Kekompakan adalah Kunci
Susi terlihat hanya memberikan emoji terhadap pemberitaan langkan KKP dalam masa wabah corona.
Untuk potongan anggaran, Susi memberikan emoji tiga jempol.
Sedangkan, untuk langkah ekspor kepiting bertelur selama tiga bulan, Susi justru membubuhkan emoji khawatir.
Langkah Edhy Prabowo dalam mengekspor kepiting bertelur sepertinya tak mudah di masa pandemi ini.
Permintaan dari negara tujuan ekspor kepiting bertelur seperti China dan Hong Kong terhenti pada bulan Desember - Februari.
"Termasuk juga kita memberikan dispensasi pada ekspor kepiting bertelur. Para pelaku usaha minta dispensasi selama 3 bulan ke depan dan langsung kami berikan," kata Edhy.
Edhy mengaku banyak permintaan dari China sejak dispensasi diberikan. Dia menyatakan, hal ini merupakan peluang besar bagi RI untuk meningkatkan ekspor.
"Italia ternyata permintaannya (ekspor hasil laut) meningkat. China yang kita pikir akan me-lockdown ternyata China dengan masukan dari pengusaha, ada permintaan yang sangat tinggi dengan kepiting bertelur yang sudah kita beri dispensasi. Saya pikir peluang besar," ungkap Edhy.
Baca: Politisi PDIP Minta Kementerian PUPR Segera Beli Karet Petani
Baca: Susi Pudjiastuti Benarkan Asumsi Netizen soal Alasan Tidak Dipilihnya Lagi Dirinya sebagai Menteri
Sebagai informasi, ekspor kepiting bertelur diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.