Tepis Pernyataan Dua Eks Komisioner, KPK Klaim Proses Rekrutmen Jabatan Sudah Transparan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim proses rekrutmen jabatan di bawah komando Ketua Firli Bahuri sudah transparan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Menurut Bambang, anggota Dewan Pengawas KPK yang mempunyai rekam jejak baik justru terkesan menghilang dalam polemik pengisian jabatan tersebut.
"Hari-hari ini orang-orang terbaik itu ada di mana? Mereka masih ada atau sudah hilang? Kalau sudah hilang kenapa tidak ada yang lapor ke Kontras?" kata Bambang.
Bambang menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengamanatkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Sementara itu, menurut Bambang, dalam konteks seleksi jabatan ini KPK telah melanggar asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 UU KPK dan kewajiban KPK bertanggung jawab pada publik yang diatur dalam Pasal 20 UU KPK.
"Kayaknya harus dilakukan sesuatu, salah satunya itu adalah meminta kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan karena ada dugaan-dugaan proses pemilihan itu tidak dilakukan secara terbuka," ujar Bambang.
Seperti diketahui, seleksi jabatan tersebut menghasilkan dua orang perwira polisi yang akan mengisi jabatan penting di sektor penindakan, yakni Brigjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Kombes Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.