Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta karena Tak Patuhi Larangan Mudik 2020

Pemerintah menegaskan aturan larangan mudik dengan berbagai moda transportasi sejak Jumat (24/2/2020) demi mencegah penyebaran virus corona.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta karena Tak Patuhi Larangan Mudik 2020
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MOBIL PARKIR TERLAMA - Kapolresta Bandara soekarno Hatta, Kombes adi Ferdian Saputra didampingi Kasatreskrim, Kompol, A Alexander, sedang menunjukan barang bukti 7 unit mobil mewah yang berhasil diamankan jajarannya karena terparkir lama di areal Bandara Soekarno Hatta, Jumat (24/4/2020).. Mobil yang terparkir dengan rentang waktu lama diantaranya mencapai 2 tahun dengan estimasi biaya parkir hingga ratusan juta rupiah ini diantaranya diindikasikan hasil penggelapan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM Pemerintah menegaskan aturan larangan mudik dengan berbagai moda transportasi sejak Jumat (24/2/2020) demi mencegah penyebaran virus corona.

Ini dia kriteria kendaraan yang akan bayar denda 100 juta jika tak mematuhi aturan yang baru ini.

Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya untuk mudik saat Lebaran.

Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.

Aturan yang sudah mulai berlaku Jumat (24/4/2020) ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau pun sepeda motor.

 Cerita Perantau Asal Padang Berhasil Mudik dari Jakarta: Kalau Gagal Siapa Mau Tanggung Hidup Saya?

Tetapi juga melarang pemudik yang naik transportasi umum seperti di darat, laut maupun udara.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan sanksi akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari persuasif hingga sanksi tegas dan denda.

"Jadi dari mulai 24 April hingga 7 Mei, kita lakukan dengan persuasif, akan diminta putar balik bila kendaraan tidak sesuai aturan atau selain logistik," kata Adita, Kamis (23/4/2020).

Sementara yang kedua, sambung Adita, mulai 7 hingga 31 Mei 2020 akan dilakukan penindakan lebih tegas lagi hingga memberikan denda kepada pelanggar.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas