Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta karena Tak Patuhi Larangan Mudik 2020
Pemerintah menegaskan aturan larangan mudik dengan berbagai moda transportasi sejak Jumat (24/2/2020) demi mencegah penyebaran virus corona.
Editor: Asytari Fauziah
![Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta karena Tak Patuhi Larangan Mudik 2020](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polres-bandara-soeta-rilis-mobil-yang-parkir-kelamaan_20200424_151852.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menegaskan aturan larangan mudik dengan berbagai moda transportasi sejak Jumat (24/2/2020) demi mencegah penyebaran virus corona.
Ini dia kriteria kendaraan yang akan bayar denda 100 juta jika tak mematuhi aturan yang baru ini.
Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya untuk mudik saat Lebaran.
Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.
Aturan yang sudah mulai berlaku Jumat (24/4/2020) ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau pun sepeda motor.
• Cerita Perantau Asal Padang Berhasil Mudik dari Jakarta: Kalau Gagal Siapa Mau Tanggung Hidup Saya?
Tetapi juga melarang pemudik yang naik transportasi umum seperti di darat, laut maupun udara.
![Polres Ngawi melakukan penyekatan kendaraan yang nekat mudik di pintu exit sit tol. Puluhan kendaraan dipaksa putar balik menuju kota asal mereka ketika hendak keluar dari pintu exit tol Ngawi.](https://asset.kompas.com/crops/caZNvPPDI2mSRb5NW1uCMCw_qtA=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2020/04/24/5ea2fff835f63.jpg)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan sanksi akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari persuasif hingga sanksi tegas dan denda.
"Jadi dari mulai 24 April hingga 7 Mei, kita lakukan dengan persuasif, akan diminta putar balik bila kendaraan tidak sesuai aturan atau selain logistik," kata Adita, Kamis (23/4/2020).
Sementara yang kedua, sambung Adita, mulai 7 hingga 31 Mei 2020 akan dilakukan penindakan lebih tegas lagi hingga memberikan denda kepada pelanggar.