Layanan Nikah di KUA Dibuka Lagi, Dibatasi Maksimal 8 Pasang Calon Pengantin Per Hari
Kamaruddin Amin mengingatkan pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama kembali membuka layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelumnya, layanan ini sempat ditutup sejak 1 hingga 21 April untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pembukaan kembali layanan akad nikah di KUA tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," terang Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Kamaruddin Amin mengingatkan pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona.
Baca: Dengar Kisah Hijrah Dewi Sandra, Luna Maya Menangis, Merasa Tak Pantas untuk Meminta: Banyak Dosa
KUA wajib menolak layanan bila syarat itu tidak dipenuhi.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.
Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.
Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
Baca: Belva Devara dan Andi Taufan Mundur dari Stafsus Presiden Bisa Jadi Contoh Bagi Pejabat Pemerintah
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenag menutup seluruh prosesi akad nikah baik yang digelar di KUA, maupun yang di luar akibat pandemi virus corona sejak 1 April sampai 21 April 2020 lalu.
Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah di kantor keagamaan tersebut bagi para calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020.
Fachrul Razi menyatakan Kemenag telah mengeluarkan arahan pengembalian uang bagi calon pengantin yang terlanjur mendaftar setelah tanggal 1 April tersebut.(tribun network/fhd/dod)