Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Jakarta Minta Pemerintah Hentikan Seluruh Proses Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Arif juga menyatakan posisi pekerja akan semakin terancam karena RUU Cipta Kerja melemahkan norma pidana perburuhan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in LBH Jakarta Minta Pemerintah Hentikan Seluruh Proses Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan bahwa pihaknya tetap menolak RUU Cipta Kerja, meski pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU tersebut. Karena menurut Arif, pemerintah dan DPR tetap akan membahasnya di kemudian hari.

"Pada perkembangannya, Presiden dan DPR menyatakan sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Alih-alih mencabut dari prolegnas, penundaan ini tidak memberi jaminan apapun karena pembahasannya akan tetap dilakukan," ujar  Arif dalam siaran persnya, Sabtu, (25/4/2020),

Bahkan menurutnya, sekalipun klaster ketenagakerjaan dihapus, tetap bukan jaminan.

Karena pekerja tentu juga terancam penggusuran paksa dan pencemaran lingkungan hidup.

Ia mengatakan peningkatan pembangunan yang digaungkan dalam RUU Cipta Kerja ini tidak sejalan dengan substansinya yang justru melanggengkan perampasan ruang hidup melalui penggusuran paksa atas nama investasi. 

LBH Jakarta menurutnya, menemukan banyak persoalan yang muncul dari RUU Cipta Kerja, antara lain, adanya penambahan alasan menggusur paksa; melegitimasi pelanggaran hak atas kota; menghapus kesetaraan dalam proses musyawarah, memperparah pelanggaran tata ruang dan alih fungsi zona serta bersifat diskriminatif dalam penegakan hukum.

Arif mengatakan RUU Cipta Kerja akan menambah jumlah penggusuran paksa karena masih diakuinya jenis kegiatan Penataan pemukiman Kumuh Perkotaan dalam RUU tersebut. 

Berita Rekomendasi

“Pemerintah masih mempertahankan jenis kegiatan ‘Penataan Pemukiman Kumuh Perkotaan’ sebagai objek pengadaan lahan dalam RUU Cipta Kerja. Jenis kegiatan tersebut seringkali disalahgunakan sebagai alasan untuk menggusur paksa warga. Padahal penggusuran paksa adalah pelanggaran HAM berat berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB No. 2004/2.39.” katanya.

Arif juga menyatakan posisi pekerja akan semakin terancam karena RUU Cipta Kerja melemahkan norma pidana perburuhan.

 “Ada 13 jenis tindak pidana perburuhan yang dihapus dan beberapa diubah menjadi sanksi administratif. Salah satunya, penghapusan Pasal 76 juncto Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak melindungi pekerja perempuan khususnya dalam hal dipekerjakan pada malam hari, dihapus.” tuturnya.

Sementara itu pengacara LBH Jakarta Citra Referendum  menyoroti pengadaan lahan yang dapat langsung dilaksanakan tanpa adanya konsultasi publik jika RUU Cipta Kerja diberlakukan. 

 “Ketentuan Pasal 121 Angka 5 RUU Cipta Kerja memasukkan satu pengaturan baru bahwa tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, pengadaannya dapat ‘langsung’ dilakukan melalui penetapan Bupati/Walikota.  Frasa langsung tersebut menghilangkan tahapan konsultasi publik dalam proses pengadaan tanah. Alhasil, masyarakat terdampak akan kehilangan hak untuk mengajukan keberatan atau menolak adanya pengadaan tanah tersebut.” katanya.

Pada aspek ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja akan berimplikasi terhadap hilangnya hak-hak pekerja sehingga kian melegitimasi negara melakukan pemiskinan struktural.

 LBH Jakarta dalam Kertas Kebijakannya mencatat persoalan RUU Cipta Kerja dalam klaster ketenagakerjaan yaitu mengorbankan perlindungan hak-hak pekerja demi akumulasi kapital, menghilangkan hak-hak pekerja perempuan, sistem kerja kontrak seumur hidup, memperluas outsourcing, memperpanjang waktu kerja, menghapus hak-hak cuti pekerja, mendukung politik upah murah, membuka ruang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menggerogoti hak-hak pekerja pasca PHK dan menghapus 13 jenis tindak pidana perburuhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas