Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandemi Corona, Legislator PAN Desak Pemerintah Tarik Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendesak pemerintah menarik pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pandemi Corona, Legislator PAN Desak Pemerintah Tarik Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendesak pemerintah menarik pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Guspardi mengatakan pemerintah sebagai pihak pengusul harus fokus menangani pandemi Covid-19.

"Di tengah situasi wabah Corona, usulan RUU ini yang datang dari pihak pemerintah, oleh karena itu sebaiknya pemerintah bisa menarik usulan tersebut. Apalagi waktunya kurang pas," kata Guspardi kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/4/2020).

"Saat ini pemerintah harusnya lebih fokus untuk menangani pandemi wabah Corona dari pada melanjutkan pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja," imbuhnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menilai pemerintah tak memiliki kepekaan jika pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

"Kalau RUU Cipta kerja ini terus dibahas, pemerintah dan DPR bagaikan tak punya kepekaan terhadap gelombang penolakan terhadap RUU ini dari berbagai lapisan masyarakat," ujarnya.

Politikus asal Sumatera Barat ini mengatakan luasnya ruang lingkup yang akan di bahas dalam RUU Cipta Kerja harus mendapatkan berbagai saran, masukan dan pandangan dari berbagai pihak.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, situasi yang terjadi saat ini belum memungkinkan untuk melakukan penyerapan banyak aspirasi yang ada di masyarakat.

"Belum lagi kalau melihat kontroversinya di tengah masyarakat. Urgensi Omnibus Law pada saat ini kami kira tidak prioritas, kalau masih mau dibahas kita bagaikan tak punya empati di tengah keadaan krisis dalam penanganan wabah virus covid-19," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas