Pemberlakuan Larangan Mudik, Polisi Lakukan Screening Warga yang Bawa Koper
Larangan mudik untuk mencegah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas sudah mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
![Pemberlakuan Larangan Mudik, Polisi Lakukan Screening Warga yang Bawa Koper](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lalin-bulan-ramadan-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Larangan mudik untuk mencegah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas sudah mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah warga yang ingin mudik.
Sambodo Purnomo mengatakan, kebijakan yang diambil salah satunya melakukan screening kepada warga yang terlihat membawa koper.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/4/2020).
Baca: Imbas Larangan Mudik, Awak Maskapai Lion Air Dipulangkan ke Daerah Masing-masing
Baca: Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus
![Kondisi lalu lintas di Hari Pertama Bulan Ramadhan, Jumat (24/4/2020) volume kendaraan di perbatasan Bekasi-Jakarta tampak menurun dibandingkan hari biasanya.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lalin-bulan-ramadan-nih2.jpg)
"Tentu polisi akan melakukan kebijakan-kebijakan dan diskresi," ujar Sambodo.
"Kita juga akan mengandalkan, misalnya secara screening kalau melihat mereka bawa koper yang besar dan segala macemnya," sambungnya.
Ia menambahkan, dari hal itu bisa dilihat warga yang hendak pulang ke kampung halamanya.
Selain itu, Sambodo menyebutkan, jika warga hanya mengenakan seragam kerja dan tidak seperti orang yang akan mudik berarti memang mereka karyawan.
"Tentu keliatan bahwa ini memang pemudik, tapi kalau dia hanya menggunakan seragam kerja, seragam pabrik."
"Itu dia memang betul-betul karyawan," jelasnya.
Sehingga, ia menegaskan, pihak kepolisian memang sangat selektif dalam screening warga di perbatasan dan tidak semuanya diperintahkan untuk putar balik.
Sambodo juga menjelaskan, selama warga yang berpergian di sekitar wilayah Bekasi masih diperbolehkan.
Lantaran masih satu wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Denda Rp 100 Juta hingga Penjara 1 Tahun Menanti Jika Nekat Mudik, Ini Kriterianya
Baca: Istana Jelaskan Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Versi Presiden Jokowi
"Kalau Kalimalang, selama dari Bekasi Kota ke Bekasi Kabupaten tidak ada masalah."