Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemberlakuan Larangan Mudik, Polisi Lakukan Screening Warga yang Bawa Koper

Larangan mudik untuk mencegah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas sudah mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah
zoom-in Pemberlakuan Larangan Mudik, Polisi Lakukan Screening Warga yang Bawa Koper
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Larangan mudik untuk mencegah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas sudah mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Larangan mudik untuk mencegah wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas sudah mulai diberlakukan pada Jumat (24/4/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah warga yang ingin mudik.

Sambodo Purnomo mengatakan, kebijakan yang diambil salah satunya melakukan screening kepada warga yang terlihat membawa koper.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/4/2020).

Baca: Imbas Larangan Mudik, Awak Maskapai Lion Air Dipulangkan ke Daerah Masing-masing

Baca: Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus

Kondisi lalu lintas di Hari Pertama Bulan Ramadhan, Jumat (24/4/2020) volume kendaraan di perbatasan Bekasi-Jakarta tampak menurun dibandingkan hari biasanya.
Kondisi lalu lintas di Hari Pertama Bulan Ramadhan, Jumat (24/4/2020) volume kendaraan di perbatasan Bekasi-Jakarta tampak menurun dibandingkan hari biasanya. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Tentu polisi akan melakukan kebijakan-kebijakan dan diskresi," ujar Sambodo.

"Kita juga akan mengandalkan, misalnya secara screening kalau melihat mereka bawa koper yang besar dan segala macemnya," sambungnya.

Ia menambahkan, dari hal itu bisa dilihat warga yang hendak pulang ke kampung halamanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Sambodo menyebutkan, jika warga hanya mengenakan seragam kerja dan tidak seperti orang yang akan mudik berarti memang mereka karyawan.

"Tentu keliatan bahwa ini memang pemudik, tapi kalau dia hanya menggunakan seragam kerja, seragam pabrik."

"Itu dia memang betul-betul karyawan," jelasnya.

Sehingga, ia menegaskan, pihak kepolisian memang sangat selektif dalam screening warga di perbatasan dan tidak semuanya diperintahkan untuk putar balik.

Sambodo juga menjelaskan, selama warga yang berpergian di sekitar wilayah Bekasi masih diperbolehkan.

Lantaran masih satu wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Baca: Denda Rp 100 Juta hingga Penjara 1 Tahun Menanti Jika Nekat Mudik, Ini Kriterianya

Baca: Istana Jelaskan Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Versi Presiden Jokowi

"Kalau Kalimalang, selama dari Bekasi Kota ke Bekasi Kabupaten tidak ada masalah."

"Karena ini masih satu wilayah PSBB dan satu wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Sambodo.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas