Bantuan Sosial bagi Warga yang Kedapatan 'Sahur on The Road' Bisa Dicabut
Dia menuturkan, tindakan SOTR yang dilakukan warga biasanya berujung tindakan anarkisme.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya pihak kepolisian, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta juga bakal menindak masyarakat yang masih nekat melaksanakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di Ramadan tahun ini.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penindakan tersebut menyusul adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang meminta masyarakat untuk tidak banyak melaksanakan kegiatan di luar rumah.
"Untuk sahur on the road, kita larang tentunya bersama Polisi dan TNI. Kita telah petakan titik-titiknya," kata Tamo Sijabat kepada awak media, Minggu (26/4/2020).
Baca: Kondisi Kim Jong Un Masih Misteri, Media Korea Utara Fokus Pajang Berkta Ulang Tahun Militer
Dia menuturkan, tindakan SOTR yang dilakukan warga biasanya berujung tindakan anarkisme. Misalnya, aksi tawuran yang kerap terlihat selama puasa.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menggelar patroli di sejumlah titik yang biasa menjadi tempat warga menggelar SOTR.
Para peserta SOTR nantinya akan diancam dicabut terkait bantuan sosialnya selama PSBB.
"Jajaran tiga pilar bersama Polisi dan TNI sudah sepakat ditilang. Kalau perlu KTP-nya kita sita, kita cek kalau penerima bantuan kita stop bantuannya," kata dia.