Jokowi Diminta Bahas Kluster Ketenagakerjaan Bareng Serikat Buruh Setelah Pandemi Corona Berakhir
Said Iqbal meminta Jokowi untuk membahas ulang draft RUU tersebut bersama serikat buruh dan sejumlah stakeholder lainnya setelah pandemi berakhir.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski kalangan buruh tak jadi menggelar aksi demo besar-besaran pada 30 April 2020, mereka meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) cipta kerja kluster ketenagakerjaan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta Jokowi untuk membahas ulang draft RUU tersebut bersama serikat buruh dan sejumlah stakeholder lainnya.
"Harus ada pembahasan ulang draft RUU cipta kerja kluster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata Said Iqbal kepada Tribunnews, Minggu (26/4/2020).
Dia mengatakan, pembahasan tersebut bisa dilakukan bersama setelah penyebaran virus Corona telah teratasi oleh pemerintah.
"Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah elemen buruh lainnya batal melakukan aksi demonstrasi pada 30 April 2020 mendatang.
Rencananya aksi yang akan dihadiri 50 ribu lebih buruh di depan gedung DPR dan Kemenko Perekonomian.
Baca: Pelaku Pasar Akan Cermati Rencana Trump Buka Kembali Ekonomi AS
Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut, pembatalan tersebut menyusul ditundanya pembahasan omnibus law RUU Cipta kerja oleh pemerintah selama pandemi Corona di Indonesia.
"Pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang menghentikan atau menunda pembahasan omnibus law RUU cipta kerja kluster ketenagakerjaan. Dengan demikian, serikat buruh menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Said Iqbal kepada Tribunnews, Jumat (24/4/2020).
Dia mengatakan, kalangan buruh menyambut positif keputusan presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan serikat buruh untuk menunda pembahasan omnimbus law RUU Cipta kerja oleh pemerintah.
"Keputusan presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi Corona," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.