Omnibus Law Dinilai Sebagai Solusi Atasi Persoalan Regulasi Pasca Pandemi Corona
Fahri Bachmid mengatakan, kebijakan yang saat ini mungkin diciptakan oleh pemerintah adalah yang berbasis aplikasi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid berharap pemerintah membuat kebijakan yang fokus untuk menciptakan peluang kerja atau pun peluang usaha bagi masyarakat.
Pasalnya, pandemi virus corona (Covid-19) ini telah mengkibatkan banyak para pekerja di sektor informal tak bisa mendapat penghasilan seperti biasa.
Bahkan, tak sedikit yang di-PHK oleh perusahaan.
"Skenario utama yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah membuka lapangan kerja," ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Fahri mengakui kebijakan menyediakan lapangan kerja tidak bisa dengan mudah dilahirkan. Pemerintah tengah menghadapi tantangan pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.
Baca: Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya Terserang Demam Berdarah, Kini Dirawat di RS Family
Ia mengatakan, kebijakan yang saat ini mungkin diciptakan oleh pemerintah adalah yang berbasis aplikasi.
Meski tidak bisa diakomodir seluruhnya, Omnibus Law berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan saat ini.
Lebih lanjut, Fahri menilai, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Misalnya, ia menyebut, Omnibus Law Cipta Kerja membahas perihal aturan yang sejalan dengan situasi saat ini.
"Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukkan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam pasal Omnibus Law, termasuk bagaimana pekerjaan itu diselesaikan secara jarak jauh misalnya. Itu harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR," ucap Fahri.
Di sisi lain, Fahri menuturkan konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan.
Artinya, Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri.
Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja misalnya, ia mengatakan berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.
"Positifnya adalah kita negara regulasi dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah itu bisa diatasi dengan Omnibus Law itu," jelasnya.
Fahri menambahkan Omnibus Law bisa miliki dampak negatif jika tidak dibahas dengan seksama.
Namun, dampak itu tidak akan terjadi jika pemerintah mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat.
"Kita berprasangka baik bahwa pemerintah melakukan sesuai dengan kepentingan negara, kepentingan nasional kita. Artinya menuju perbaikan bangsa dan negara," ujar Fahri.