Pajak Tahunan Tinggal 3 Hari Lagi, Berikut Cara Lapor SPT Online Melalui djponline.pajak.go.id
Segera lapor SPT sebelum tanggal 30 April 2020, berikut cara pengisian laporan SPT secara online yang mudah dan cepat melalui djponline.pajak.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
Nantinya tidak lama, Anda akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti, bukti penerimaan elektronik sebagai bukti, Anda sudah melakukan pelaporan SPT
Ketentuan pengisian daftar harta:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
- Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dolar AS, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri, piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global.
- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
- Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Baca: Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April Melalui E-Filing & E-Form
Baca: DJP Online: Lapor SPT Sebelum 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya Melalui E-Filing dan E-Form
Lakukan ini jika kesulitan atau error
Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan eFiling Klikpajak.
Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak
Dengan cara melapor SPT secara online, ini dapat memudahkan Anda, dan Anda sudah tidak perlu lagi repot dalam mengurus SPT.
Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan jangan tunda waktu pelaporan hingga mendekati batas pelaporan SPT.
Kantor Pajak di seluruh Indonesia juga menyediakan 'Pojok Pajak' sebagai fasilitas konsultasi mengenai pelaporan SPT, e-Filing hingga pembuatan kode billing.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)