Busyro Muqoddas Ingatkan, Jangan Sampai RUU Cipta Kerja Senasib dengan UU KPK Baru
Presiden Joko Widodo pernah melanggar janjinya untuk menunda pembahasan UU tersebut ketika masih dalam proses pembahasan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengingatkan agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ombibus Law Cipta Kerja tidak senasib seperti Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 atau UU KPK baru.
Busyro menyatakan, saat proses pembahasan UU KPK baru, Presiden Joko Widodo pernah melanggar janjinya untuk menunda pembahasan UU tersebut ketika masih dalam proses pembahasan.
Hal itu disampaikan mantan Ketua KPK tersebut dalam Diskusi Online Reforma Agraria bertajuk "RUU Cipta Kerja Dalam Kacamata Agama" pada Selasa (28/4/2020).
"Dulu Presiden Jokowi itu berjanji. Undang-Undang KPK ditunda dulu, begitu kata-katanya. Eh tahu-tahu butuh lima hari oleh DPR dan lima hari itu disetujui oleh Presiden Jokowi dan lahirlah Undang-undang KPK yang baru," ungkap Busyro.
"Yang sekarang ini KPK, pimpinan-pimpinannya, termasuk di bidang penindakan itu termasuk sudah diragukan integritas maupun independensinya, maupun keberaniannya. Dan hak orang untuk meragukan, termasuk saya orang yang pernah berkhidmat di sana," lanjut Busyro.
Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah
Dia mengingatkan agar jangan sampai pembahasan RUU tersebut mencuri waktu di saat masyarakat sedang tidak bisa bersikap kritis secara maksimal mengingat saat ini masyarakat tengah dihadapkan oleh pandemi covid-19.
Ia juga mewanti-wanti agar kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh DPR.
Baca: Fakta-fakta Video Viral Pengemudi Ojol Meninggal Saat Pesan Makanan, Tergeletak di Depan Kasir
"Jangan sampai RUU ini mencuri waktu di saat masyarakat sedang tidak bisa bersikap kritis secara maksimal, justru dimanfaatkan oleh DPR, oleh Ketua-Ketua Umum Parpol," kata Busyro.
Baca: Si Cantik Ika Dewi, Nekat Jadi Relawan Pengemudi Mobil Jenazah Covid-19 Tanpa Izin Orang Tua
Dia menegaskan, seharusnya Pemerintah dan DPR seharusnya bersyukur dengan soliditas masyarakat yang terbukti mampu bahu-membahu dan solid dalam menghadapi pandemi covid-19.
"Menysukurinya adalah satu, segera cabut RUU (Cipta Kerja) itu peredarannya. Jangan sampai senasib kayak UU KPK," kata Busyro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.