Firli: Penangkapan Tanpa Pengumuman Status Tersangka Adalah Ciri Khas Kerja Senyap KPK Saat Ini
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Firli: Penangkapan Tanpa Pengumuman Status Tersangka Adalah Ciri Khas Kerja Senyap KPK Saat Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/firli-bahuri-tak-ambil-pusing.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Minggu (26/4/2020) pagi.
Penangkapan itu dilakukan tanpa mengumumkan penetapan tersangka terlebih dahulu.
Jika melihat pimpinan KPK periode sebelumnya, penetapan status tersangka selalu diumumkan kepada publik terlebih dahulu.
Baca: ICW: Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Bukan Hal yang Membanggakan bagi KPK
Setelah itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya.
Ia menyatakan hal tersebut sebagai kerja senyap.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Firli Bahuri menegaskan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski di tengah pandemi Covid-19.
Baca: KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim di Rutan C1
Firli menyebut penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait penanganan virus corona.
"KPK saat ini tetap bekerja mengikuti anjuran pemerintah terkait social distancing dan physical distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata dia.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar; dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Baca: KPK Jelaskan Konstruksi Perkara yang Menjerat Ketua DPRD Muara Enim
Saat ini persidangan Ahmad Yani dan Elfin Muhtar masih berlangsung. Sedangkan Robi Okta telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK menduga Aries dan Ramlah turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.
Aries diduga menerima uang sebesar Rp3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.
Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi.
Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan dengan nilai Rp130 miliar.