Fraksi PAN DPR Usul Penundaan Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Secara Keseluruhan
Menurut Ali Taher, dari segi substansi memang pembahasan RUU ini perlu penundaan. Sebab ada banyak klaster dalam RUU tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher menyebut fraksinya mengusulkan penundaan pembahasan RUU Omnibus Law.
Hal tersebut disampaikan Ali dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan beberapa akademisi, Senin (27/4/2020).
Ali mengaku usulan penundaan tersebut seusai dirinya bertemu Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan.
"PAN berdasarkan pesan Ketum menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini sejalan dengan saran bahkan kemauan dari pemerintah dalam hal ini Presiden RI. Saya kira itu pandangan dari partai," kata Ali.
Menurut anggota Komisi VIII DPR RI tersebut, dari segi substansi memang pembahasan RUU ini perlu penundaan.
Sebab ada banyak klaster dalam RUU tersebut.
"Ini karena mempertimbangkan banyak hal, pertama ada 15 bab, 174 pasal, dan 1028 halaman serta sebelas klaster dengan menggabungkan atau menyederhanakan 79 UU yang kita lakukan," ujarnya.
Oleh karena itu, Ali menilai penundaan itu sangat penting untuk lebih mematangkan dan lebih mendalami substansi.
"Sehingga ketika terjadi penyusunan UU menjadi UU, maka hukum positif dapat berlaku secara utuh, secara baik, dan secara menyeluruh tentang penguatan ekonomi nasional kita," kata dia.
Ali menambahkan ada beberapa substansi yang diusulkan oleh PAN.
Baca: Donasi Nasi Anjing yang Sempat Bikin Geger dan Resah, Padahal Miliki Makna Indah, Dijamin Halal
Satu di antaranya usulan mengenai perubahan judul RUU tersebut.
Ali menyebut PAN mengusulkan RUU Cipta Kerja diganti dengan nama RUU tentang Penguatan Ekonomi Nasional.
"Di samping yang sudah diusulkan beberapa pihak termasuk RUU Kemudahan Usaha dan Berinvestasi, ada baiknya juga fraksi PAN mengusulkan RUU tentang Penguatan Ekonomi Nasional," ucapnya.
"Mengapa RUU Penguatan Ekonomi Nasional? Karena memang terjadi degradasi di dalam penurunan pertumbuhan ekonomi nasional kita beberapa tahun terakhir ini apalagi dalam keadaan Covid-19 ini," imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Ali, dari sisi penguatan ekonomi dengan melakukan penguatan pula dalam sektor ekonomi terutama UMKM dan sebagainya sebagai soko guru ekonomi Indonesia.
"Berikutnya adalah apa yang menjadi pembahasan ini dapat bisa secara menyeluruh, komprehensif, dan di latar belakang pembahasan yang mendalam, maka menunggu pada posisi kondisi yang normal karena kalau dilakukan secara virtual ini ditakutkan tidak akan maksimal pembahasan substansi tadi pasal demi pasal dan sebagainya," ujar dia.