Kerap Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi Ditangkap Paksa di Rumahnya
Aries AB dan Ramlan Suryadi diduga turut menerima suap dari pemilik PT Enra Sari Okto Robi Fahlevi terkait 16 proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.
Selain kepada Ahmad Yani yang diduga menerima suap 35 ribu dolar Singapura, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.
Baca: Viral Foto Hand Sanitizer Bantuan Kemensos Ditutup Stiker, Bupati Klaten Minta Maaf
Kepada Aries HB, Robi diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019.
"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi Okta Fahlefi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," terang Alex.
Sementara, Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar.
Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019.
"(Pemberian) bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS (Ramlan Suryadi)," ujar Alex.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Siram Bupati Hingga DPRD
Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan anak buahnya, Elfin Muhtar selaku penerima suap, serta Robi Okto Fahlevi selaku pemberi suap, telah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Robi Okta divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan dan telah dituntut 7 tahun penjara.
Adapun anak buah Bupati Muara Enim, Elfin Muhtar, selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim yang menjadi perantara suap dituntut 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan Robi Okto Fahlevi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwakan Robi memberikan sejumlah uang kepada ketua dan 22 anggota DPRD hingga bupati dan wakil bupati Muara Enim.