Komisi XI DPR RI Dukung Penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Ini Alasannya
Perppu 1/2020 dinilai dapat menjadi payung hukum untuk merespons kebutuhan masyarakat di tengah darurat kesehatan karena Covid-19.
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu tersebut berisi tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19).
Dito menjelaskan, saat ini Pemerintah terus bekerja, berkoordinasi, dan bersinergi menciptakan kebijakan yang tepat sebagai langkah penanganan virus Covid-19.
Baca: MK Terima Dua Permohonan Uji Materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Perppu 1/2020 dinilai dapat menjadi payung hukum untuk merespons kebutuhan masyarakat di tengah darurat kesehatan karena Covid-19.
Baik dari aspek kesehatan, jaring pengaman sosial, dan juga guna memastikan stimulus perekonomian berjalan dengan baik.
"Selain memberi ruang fiskal yang lebih longgar guna merespon kebutuhan yang dinamis, semangat Perppu adalah kebijakan dan program yang partisipatif dan inklusif karena menggerakkan seluruh daya dan upaya kita," ungkap Dito, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Seluruh daya upaya dalam rangka penanganan Covid-19, lanjut Dito, dikoordinasikan antara otoritas fiskal dan moneter, pusat dan daerah, antar kementerian dan lembaga serta antar lembaga negara termasuk lembaga publik.
Dalam situasi pandemi Covid-19, dukungan dari berbagai institusi dan tokoh kunci sangat diperlukan.
"Penanganan aspek kesehatan dan antisipasi krisis keuangan sebagai dampak pelemahan ekonomi akibat Covid-19 perlu dukungan dari institusi dan tokoh kunci. Hal ini tentu amat melegakan dan meneguhkan," jelasnya.
Sebelumnya, Perppu 1/2020 memang menjadi polemik di kalangan masyarakat. Perppu tersebut dinilai memberikan imunitas hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan para pejabat terkait pengambil kebijakan Perppu.
Antara lain pada pasal 27 ayat 2 dan ayat 3. Dikatakan bahwa anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.