Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Lampung Berlakukan Perda LP2B untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Tujuan dari Perda LP2B itu adalah mempertahankan luas lahan pertanian untuk pangan, terutama lahan sawah agar tidak berkurang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov Lampung Berlakukan Perda LP2B untuk Cegah Alih Fungsi Lahan
TRIBUN LAMPUNG
ILUSTRASI - Alih fungsi lahan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Indonesia, setiap tahun ada ribuan hektar lahan pertanian yang berubah peruntukannya karena alih fungsi lahan.

Guna mencegah terus meluasnya hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sejak 2013 lalu menerbitkan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kasi Perluasan dan Perlindungan Lahan, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Lampung, Tubagus M. Rifki mengatakan, Perda LP2B diterbitkan untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan.

"Tujuan dari Perda LP2B itu adalah mempertahankan luas lahan pertanian untuk pangan, terutama lahan sawah agar tidak berkurang karena alih fungsi lahan," kata Tubagus M Rifki.

Dia menjelaskan, keberadaan Perda LP2B ini sangat strategis bagi pembangunan pertanian di daerah. Tidak hanya untuk mempertahankan luasan lahan pertanian saja, tetapi juga berdampak pada produksi pangan.

"Perda LP2B memang tidak terkait langsung dalam peningkatan produksi hasil pertanian. Hanya saja dengan adanya Perda ini Kabupaten/Kota diharapkan dapat mempertahankan lahan pertaniannya terutama sawah, sehingga kita dapat mempertahankan produk pertanian," tutur Tubagus M. Rifki.

"Bahkan, dengan upaya-upaya peningkatan produksi, seperti penggunaan alat mesin pertanian, pupuk bersubsidi, bantuan benih, dan lainnya,kita dapat meningkatkan hasil pertanian," sambungnya.

Baca: Pengamat: Ada Indikasi Pemerintah Akan Bailout Bank Gagal

Berita Rekomendasi

Pemprov Lampung kini terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota juga turut menyusun Perda serupa, sehingga areal sawah di daerah tersebut bisa terlindungi. Setidaknya telah ada 11 Kabupaten/Kota di Lampung yang sudah memiliki Perda LP2B.

Baca: Fakta-fakta Video Viral Pengemudi Ojol Meninggal Saat Pesan Makanan, Tergeletak di Depan Kasir

ubagus menyatakan, saat ini memang belum semua kabupaten/kota di wilayahnya memiliki Perda LP2B, seperti Kabputane Mesuji, Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung barat. Tapi kita terus mendorong untuk segera membuatnya," kata Tubagus M. Rifki. 

Baca: Lihat Aksi Sosial Driver Gojek, Kaka Slank Memuji Keren!

Dengan adanya Perda LP2B ini, Pemprov Lampung lebih bisa menekan laju alih fungsi lahan di wilayahnya. Sebab mereka kini punya mekanisme untuk mempertahankan areal pertanian. Misal dengan meminta Daerah mengganti lahan serupa, jika ingin diubah peruntukannya.

"Kita lebih mengarahkan untuk daerah yang akan alih fungsi pada lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B untuk mencari lahan pengganti," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas