Besok Hari Terakhir Isi SPT Tahunan di DJP Online, Simak Cara Lapor Pajak Melalui E-Filing
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020.
Mengutip dari Instagram resminya, @ditjenpajakri, peserta NPWP diimbau untuk segera melakukan pengisian SPT Tahunan.
Peserta juga diminta untuk segera mengaktivasi EFIN, bagi yang belum mendapatkannya atau lupa nomor EFIN-nya bisa mendapatkannya secara online.
Untuk mendapatkan EFIN bisa melalui email resmi Unit Kerja DJP pada tautan berikut ini
Fasilitas lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui akun Twitter @kring_pajak.
Baca: Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka di Lingkungan Kanwil DJP Bali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Baca: DJP: Kantor Pajak Tetap Buka, tapi Tak Ada Layanan Tatap Muka
Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.
Sebelumnya, pelayanan perpajakan di beberapa tempat telah dihentikan untuk sementara guna meminimalisir persebaran virus corona, di antaranya:
- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia
Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.
Berikut 4 hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)